Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

LSM AMATIR Ancam Akan Laporkan Pihak Polresta Pekanbaru Kepada Komisi Tiga DPR RI Terkait Bebasnya Pengusaha dan Selebgram Atas Kasus Penangkapan Narkoba yang Viral

badge-check


					LSM AMATIR Ancam Akan Laporkan Pihak Polresta Pekanbaru Kepada Komisi Tiga DPR RI Terkait Bebasnya Pengusaha dan Selebgram Atas Kasus Penangkapan Narkoba yang Viral Perbesar

PEKANBARU, THILASIA.ID – Pada hari Kamis, 12 Februari 2026 pagi hari, LSM AMATIR menggelar aksi demonstrasi di depan Polresta Pekanbaru, Jalan A. Yani No. 11, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. LSM AMATIR ‎dan massa aksi ini menyoroti penanganan perkara narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Januari 2026.

‎Dalam aksi tersebut, LSM AMATIR mendesak aparat penegak hukum untuk mengevaluasi keputusan rehabilitasi terhadap sejumlah terduga pelaku yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta hukum.

‎Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan Afrido Sitorus, dengan orasi yang disampaikan oleh Cep Permana Galih dan Alvieres Haloho.

‎Massa aksi dari LSM AMATIR tersebut membawa sejumlah tuntutan yang berfokus pada transparansi, profesionalitas, dan objektivitas penegakan hukum dalam penanganan kasus narkotika di Pekanbaru.

‎Dalam orasinya, massa aksi menguraikan kembali kronologis singkat pengungkapan kasus.

‎Mereka menyebutkan bahwa pada Kamis, 15 Januari 2026, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan sejumlah orang dalam pengungkapan dugaan pesta narkoba di salah satu unit Baliview Unit E1, Kecamatan Bukit Raya.

‎Pengembangan perkara kemudian berlanjut dengan penangkapan terduga pelaku lain di Kecamatan Rumbai, di mana petugas menemukan barang bukti berupa satu cartridge yang diduga berisi etomidate.

‎Menurut massa aksi dari LSM AMATIR tersebut, terdapat keterangan yang saling berkaitan antara para terduga pelaku mengenai asal-usul barang bukti tersebut. Namun, beberapa waktu kemudian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyatakan bahwa sejumlah pihak dalam perkara tersebut direhabilitasi setelah melalui asesmen terpadu, dengan alasan dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika.

‎Keputusan tersebut menjadi sorotan dalam aksi. LSM AMATIR menilai bahwa penetapan rehabilitasi perlu dikaji ulang, mengingat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 telah mengklasifikasikan etomidate sebagai Narkotika Golongan II, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana apabila terdapat unsur menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika.

‎Dalam pernyataan sikapnya, LSM AMATIR menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta BNN Provinsi Riau dan Polresta Pekanbaru meninjau kembali keputusan rehabilitasi, melanjutkan proses hukum secara profesional dan transparan, serta menjamin penegakan hukum dilakukan tanpa memandang latar belakang maupun status sosial pihak-pihak yang terlibat.

‎Selain tuntutan, pihak LSM AMATIR juga menyampaikan sejumlah pertanyaan terbuka kepada aparat penegak hukum, di antaranya terkait dasar perubahan status hukum terduga pelaku, penggunaan alat bukti sesuai KUHAP, serta sinkronisasi regulasi terbaru dalam proses asesmen dan gelar perkara

‎Koordinator Lapangan Afrido Sitorus menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

‎“Kami mendorong agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Lalu, dalam orasi yang disampaikan oleh Aktivis Riau Cep Permana Galih dengan tegas bahwa pihaknya akan terus melakukan unjuk rasa berjilid-jilid di depan Polresta Pekanbaru.

“Kami tidak akan mundur sekalipun langit runtuh dan bumi hancur lebur,” teriak Cep.

“Atra dan Sela harus segera dicabut status rehabilitasinya, kalau tidak, kami akan ribut terus,” tambah Alvieres orator kedua dalam aksi LSM AMATIR tersebut.

Terakhir, Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, menyampaikan pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi 3 DPR RI.

“Karena ini bukan hanya bicara hukum, tapi juga bicara tentang profesionalitas dari pihak Polresta Pekanbaru,” tegas Nardo Pasaribu selaku Ketua LSM AMATIR.

‎Aksi demonstrasi berlangsung tertib sampai siang hari dan hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan massa aksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FOPAM-RIAU Gelar Aksi, Desak Pengusutan Dugaan Pencemaran dan Penyimpangan di DLH Rohil

28 April 2026 - 13:15 WIB

Kelompok Aktivis Kiri Kubu Cep Permana Galih Menolak Roni Pasla Dilantik Menjadi Ketua Fraksi PAN Pekanbaru, Ancam Akan Demo Kembali Berjilid-Jilid Mengenai Kasus Korupsi Videotron 972 Juta

27 April 2026 - 19:10 WIB

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru (BEM UHTP) Gelar Diskusi Akar Rumput Perkuat Solidaritas Gerakan. 

27 April 2026 - 15:02 WIB

Patroli Beat Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Pengawasan di Jam Sibuk, Wujudkan Lalu Lintas Pekanbaru yang Aman dan Lancar

27 April 2026 - 11:58 WIB

Silaturahmi Bermakna di Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dan Green Policing

26 April 2026 - 22:00 WIB

Trending di Dirlantas