ROKAN HULU, THILASIA.ID — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memburu seorang warga binaan yang melarikan diri dari Lapas Pasir Pengaraian, Jalan Pengayoman, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, A.Md.I.P., S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, warga binaan yang melarikan diri tersebut berinisial RI. Yang bersangkutan merupakan tahanan A III dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa pelarian terjadi setelah waktu Ashar. Berdasarkan informasi awal, RI melarikan diri dengan cara memanjat atap kamar hunian, kemudian melompat ke tembok pagar Lapas dan selanjutnya keluar dari area lapas.
Aksi tersebut diketahui petugas yang berada di Pos 6. Petugas kemudian langsung menghubungi Komandan Jaga dan melakukan pengejaran ke sisi luar tembok Lapas, mengarah ke area perkebunan warga dan hutan rawa di belakang Lapas Pasir Pengaraian.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Lapas Pasir Pengaraian langsung melakukan langkah pengamanan serta pencarian. Tim khusus pencarian dibentuk dan personel disebar ke sejumlah titik yang diperkirakan menjadi lokasi keberadaan warga binaan tersebut.
Kalapas Pasir Pengaraian, Efendi P. Purba, mengatakan pihaknya bersama jajaran terus melakukan upaya pencarian dan penyisiran di sejumlah lokasi.
“Saat ini jajaran Lapas Pasir Pengaraian terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian,” jelas Efendi.
Untuk mempercepat proses pencarian, pihak Lapas Pasir Pengaraian juga terus berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah. Koordinasi dilakukan untuk memperluas pencarian sekaligus memastikan warga binaan tersebut segera ditemukan.
Selain pencarian, Lapas Pasir Pengaraian juga membentuk Tim Investigasi Internal. Tim tersebut bertugas mengisolasi area kejadian serta melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertugas saat kejadian.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara pasti kronologi kejadian, termasuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian maupun unsur keterlibatan petugas. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak Lapas memastikan akan memberikan sanksi secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejadian tersebut juga telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.
Lapas Pasir Pengaraian turut mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau memperoleh informasi terkait warga binaan tersebut agar segera menyampaikannya kepada petugas Lapas maupun aparat penegak hukum terdekat.
Hingga saat ini, proses pencarian dan penanganan kejadian masih terus dilakukan. Lapas Pasir Pengaraian akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil di lapangan.













