Pasir Pengaraian| Thilasia.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan gerak cepat melaksanakan pemadanan dan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan. Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu, petugas turun langsung ke Lapas untuk melakukan verifikasi data pada Jumat (8/5/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut strategis dari instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Riau. Fokus utamanya adalah melakukan percepatan verifikasi bagi tahanan dan warga binaan yang memiliki data NIK tidak valid, guna mewujudkan basis data yang akurat.
Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Andi Rahman, menjelaskan bahwa validitas NIK ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kunci pembuka layanan publik bagi warga binaan.
“Tujuan utama kami adalah memastikan setiap warga binaan memiliki NIK yang valid dan terkoneksi secara nasional. Hal ini sangat penting untuk mendukung proses pendaftaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Dengan NIK yang padan, warga binaan dapat memperoleh hak jaminan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah,” jelas Andi Rahman.
Andi menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi antar-instansi dalam mengatasi kendala data di lapangan. Berdasarkan arahan pusat, proses pemadanan NIK ini direncanakan akan dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali untuk memastikan keberlanjutan validitas data.
Dengan adanya validasi ini, diharapkan seluruh warga binaan di Lapas Pasir Pangarayan tidak lagi menemui kendala dalam mengakses program-program strategis pemerintah. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data warga binaan guna mendukung kelancaran berbagai program pelayanan dan pemenuhan hak-hak dasar di Lapas Pasir Pangarayan








