SIAK| THILASIA.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rudy Fernando Sianturi, memberikan pengarahan mengenai tugas dan fungsi Pemasyarakatan di Rutan Siak, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran terhadap pelaksanaan tugas, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan integritas dan profesionalisme aparatur Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Ka. Kanwil menekankan pentingnya percepatan penuntasan tata kelola pelayanan publik sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-99.HK.02.06 Tahun 2026 tentang Percepatan Penuntasan Tata Kelola Pelayanan Publik serta Kesiapan Implementasi KUHP dan KUHAP dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Perbaikan tersebut mencakup lima fokus utama, yakni kecepatan layanan, penyederhanaan prosedur, penguatan sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana, serta pembenahan sistem teknologi informasi.
Rudy Fernando Sianturi juga mengingatkan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing, baik pada tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kantor Wilayah, maupun pusat. Setiap jajaran diminta memastikan pelaksanaan rekomendasi hasil evaluasi berjalan secara nyata, tanpa proses yang berlarut-larut, serta dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini diperlukan untuk mewujudkan pelayanan Pemasyarakatan yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pengarahan turut menyoroti penguatan kompetensi sumber daya manusia melalui pembelajaran mandiri berbasis Massive Open Online Courses (MOOC). Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme aparatur sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan secara optimal. Ka.Kanwil juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan nama baik institusi melalui perilaku disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta menjauhi praktik perjudian daring, penyalahgunaan narkoba, dan pungutan liar.













