SIAK, THILASIA.ID — Seorang ibu rumah tangga berinisial FH (64) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (27/10/2026) pagi. Dalam penanganan perkara ini, seorang anggota Polri berpangkat Brigpol berinisial WP (37), yang bertugas di Biddokkes Polda Riau, diamankan polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang saksi, Afrina Ramayana Daulay, merasa curiga terhadap perilaku terduga pelaku yang meninggalkan rumah pada pagi hari. Sebelum pergi, terduga pelaku sempat menyampaikan bahwa ibunya sedang tidur dengan nyaman.
Kecurigaan saksi semakin menguat setelah terduga pelaku mendatangi tetangga untuk meminta uang tunai dan meminta bantuan warga mengantarkannya menuju kawasan Pasar Sungai Apit.
Saksi bersama warga kemudian memeriksa kondisi rumah korban. Saat memasuki rumah melalui pintu yang tidak terkunci, mereka menemukan korban dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi. Di sekitar tubuh dan pakaian korban ditemukan bercak darah.
Korban diketahui merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sungai Apit.
Menindaklanjuti laporan itu, personel kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar pukul 07.30 WIB, polisi memperoleh informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah pisau yang disebut memiliki bercak darah, masing-masing dengan gagang berwarna hijau dan berupa pisau lipat. Selain itu, petugas juga menyita sebuah tas ransel berwarna hitam, sebuah tas tangan bermerek Aidebam, satu gelang emas, serta sepasang anting emas milik korban.
Penyidik telah melakukan olah TKP dan mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor). Jenazah korban juga telah menjalani proses autopsi untuk mendukung penyelidikan.
Sementara itu, terduga pelaku dilaporkan dibawa ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan. Hasil pemeriksaan tersebut perlu menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam informasi awal penanganan kasus. Penerapan pasal dan perkembangan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik.
Hingga kini, penanganan perkara masih berada dalam proses kepolisian. Informasi lebih lanjut menunggu keterangan resmi dari Humas Polres Siak.














