Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Riau

GERIYA Akan Laporkan Kepala SMPN 6 Siak Hulu dan Kepala Dinas Pendidikan Kampar ke Kejagung, Soroti Dana BOS Rp2,457 Miliar

badge-check


GERIYA Akan Laporkan Kepala SMPN 6 Siak Hulu dan Kepala Dinas Pendidikan Kampar ke Kejagung, Soroti Dana BOS Rp2,457 Miliar Perbesar

RIAU, THILASIA.ID — Ketua Gerakan Riau Raya (GERIYA), Cep Permana Galih, menyatakan akan melaporkan Kepala SMP Negeri 6 Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar yang menjabat pada periode terkait ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Senin (12/10/2026).

Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2020–2023, termasuk dugaan mark-up anggaran dan kegiatan fiktif yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kemendikbud RI yang menjadi acuan GERIYA, SMPN 6 Siak Hulu tercatat mengelola dana BOS dengan rincian sebagai berikut:

– 2020: Rp607.000.000

– 2021: Rp615.000.000

– 2022: Rp625.000.000

– 2023: Rp610.000.000

Total dana BOS yang tercatat selama empat tahun tersebut mencapai Rp2.457.000.000 atau Rp2,457 miliar.

GERIYA menilai penggunaan anggaran tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari perencanaan dan realisasi belanja, bukti transaksi, pengadaan barang dan jasa, hingga kesesuaian laporan pertanggungjawaban dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan pihak sekolah.

Soroti Penggunaan Anggaran pada Masa Pandemi Covid-19

Cep Permana Galih menyebut penggunaan anggaran pada 2020–2021 menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi. Pada periode tersebut, pandemi Covid-19 menyebabkan pembelajaran di banyak sekolah dilaksanakan secara daring dan kegiatan tatap muka mengalami pembatasan.

Menurut GERIYA, kondisi tersebut menjadi alasan untuk menelusuri kesesuaian antara kebutuhan operasional sekolah dan realisasi anggaran, terutama pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan barang dan jasa, belanja bahan habis pakai, serta kegiatan ekstrakurikuler.

GERIYA menduga terdapat komponen belanja yang perlu dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan. Karena itu, organisasi tersebut mendorong pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, bukti pembayaran, laporan realisasi, serta pelaksanaan kegiatan yang tercatat dalam pertanggungjawaban anggaran.

Meski demikian, besarnya anggaran maupun pembatasan kegiatan selama pandemi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif untuk memastikan apakah terdapat persoalan administratif, potensi kerugian keuangan negara, atau unsur tindak pidana.

Minta Kejelasan Tindak Lanjut Pemeriksaan Inspektorat Jenderal

Dalam keterangannya, Cep Permana Galih juga menyampaikan informasi yang diperolehnya dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar. Menurut informasi tersebut, Kepala SMPN 6 Siak Hulu telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal kementerian terkait dan telah menindaklanjuti kewajiban atau rekomendasi hasil pemeriksaan.

GERIYA menyatakan informasi tersebut akan menjadi bagian dari hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai ruang lingkup pemeriksaan, temuan yang dihasilkan, rekomendasi yang diberikan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan pihak sekolah.

Menurut GERIYA, kejelasan mengenai hasil pemeriksaan diperlukan agar dapat diketahui apakah seluruh rekomendasi telah dilaksanakan dan apakah masih terdapat aspek pengelolaan anggaran yang perlu ditelusuri.

GERIYA menegaskan bahwa penyelesaian administrasi atau pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan internal tidak serta-merta menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana. Penilaian tersebut harus didasarkan pada bukti dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Peran Dinas Pendidikan Juga Diminta Ditelusuri

Selain pihak sekolah, GERIYA berencana meminta Kejagung RI menelusuri peran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar yang menjabat pada periode terkait.

Penelusuran tersebut diharapkan mencakup aspek pembinaan, pengawasan, serta tindak lanjut atas persoalan yang mungkin ditemukan dalam pengelolaan dana BOS SMPN 6 Siak Hulu.

GERIYA meminta agar pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewenangan, tanggung jawab, dan bukti yang tersedia. Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa rencana pelaporan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran.

GERIYA Desak Kejagung Telusuri Penggunaan Dana BOS

Dalam laporan yang direncanakan pada Senin, 12 Oktober 2026, GERIYA akan meminta Kejagung RI menelaah dokumen pengelolaan dana BOS SMPN 6 Siak Hulu selama periode 2020–2023.

Pemeriksaan yang diharapkan meliputi kesesuaian perencanaan dan realisasi anggaran, kelengkapan bukti transaksi, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta kegiatan pendidikan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.

GERIYA juga berharap aparat penegak hukum dapat berkoordinasi dengan instansi pengawasan terkait apabila diperlukan, sehingga setiap dugaan dapat diuji berdasarkan bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku.

Cep Permana Galih menegaskan bahwa rencana pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, khususnya dana pendidikan.

GERIYA berharap Kejagung RI menindaklanjuti laporan itu secara profesional, transparan, dan proporsional. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, dugaan yang disampaikan GERIYA masih memerlukan verifikasi dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Hak pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar untuk memberikan klarifikasi tetap harus dihormati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Lantas hingga BIN, Jejak Panjang Arman Achdiat Berujung di Kursi Kapolda Riau

3 Oktober 2026 - 10:15 WIB

KOTI MPW Riau Turut Kawal Kelancaran Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Sekip

11 Mei 2026 - 14:06 WIB

Cep Permana Galih dan P. Sitohang Duduki GMN Riau, Ambil Alih Kepemimpinan dan Siap Bersinergi Bersama PSI

4 April 2026 - 07:45 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Aktivis Riau Minta DLHK Riau Verifikasi Pengelolaan Lingkungan PT Bormindo Nusantara

30 Desember 2025 - 10:33 WIB

Trending di Riau