JAKARTA | THILASIA.ID— Aliansi BEM Riau Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) sekaligus menyerahkan laporan pengaduan terkait mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) enam lantai Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Melalui Koordinator Pusat, Ikhsan Tarigan, aliansi tersebut mendesak Kejaksaan Agung mengusut secara menyeluruh dugaan ketidakwajaran anggaran, menelusuri penggunaan keuangan proyek, serta mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas persoalan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Aksi dan penyerahan laporan pengaduan ini menjadi bentuk tekanan publik agar persoalan proyek yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tidak kembali berlalu tanpa kejelasan pertanggungjawaban. Aliansi BEM Riau Bersatu menilai, pembangunan rumah sakit yang seharusnya menjadi penopang pelayanan kesehatan masyarakat justru menyisakan persoalan serius yang membutuhkan pemeriksaan hukum secara transparan dan menyeluruh.
Dalam pernyataan sikap tertanggal 23 Oktober 2026, Aliansi BEM Riau Bersatu mengungkapkan bahwa pembangunan RSUD enam lantai Kabupaten Rokan Hulu telah dimulai sejak 2011 dan menyerap anggaran sekitar Rp82,8 miliar. Namun, proyek tersebut mengalami berbagai persoalan hingga mangkrak sejak 2016 dan selama bertahun-tahun belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Persoalan semakin menjadi sorotan ketika kebutuhan anggaran pembangunan lanjutan yang sebelumnya disebut sekitar Rp77 miliar pada 2021, kini direncanakan mencapai Rp146.108.488.149 atau sekitar Rp146,1 miliar. Pembiayaan pembangunan lanjutan tersebut direncanakan melalui pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Perbedaan angka kebutuhan anggaran tersebut menjadi salah satu titik kritis yang diminta untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum. Menurut Aliansi BEM Riau Bersatu, perlu ada penjelasan yang dapat diuji mengenai dasar perhitungan anggaran, kondisi aktual bangunan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta komponen biaya yang menyebabkan kebutuhan anggaran pembangunan lanjutan meningkat secara signifikan.
Ikhsan Tarigan: Jangan Sampai Persoalan Lama Ditutup dengan Beban Utang Baru
Koordinator Pusat Aliansi BEM Riau Bersatu, Ikhsan Tarigan, menegaskan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung merupakan bentuk dorongan agar penanganan persoalan RSUD Rokan Hulu dilakukan secara serius, objektif, dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Menurut sikap yang disampaikan aliansi, persoalan ini harus ditelusuri dari awal pembangunan, termasuk bagaimana anggaran sebelumnya digunakan, mengapa proyek mengalami kemangkrakan sejak 2016, serta bagaimana dasar penetapan anggaran pembangunan lanjutan hingga mencapai sekitar Rp146,1 miliar.
Aliansi BEM Riau Bersatu menilai, rencana penggunaan pinjaman daerah untuk melanjutkan pembangunan harus disertai keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas. Sebab, pinjaman tersebut akan menjadi kewajiban keuangan daerah yang pada akhirnya harus dikelola dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan kapan rumah sakit akan dilanjutkan pembangunannya. Publik juga berhak mengetahui bagaimana anggaran sebelumnya digunakan, apa penyebab proyek mangkrak bertahun-tahun, dan apakah perhitungan anggaran pembangunan lanjutan telah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pokok sikap yang ditegaskan Aliansi BEM Riau Bersatu dalam laporan pengaduannya.
Desak Kejagung Lakukan Penyelidikan dan Investigasi Lapangan
Dalam laporan pengaduan tersebut, Aliansi BEM Riau Bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI.
Pertama, mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan RSUD enam lantai Kabupaten Rokan Hulu yang telah menyerap anggaran sekitar Rp82,8 miliar, tetapi hingga kini belum dapat difungsikan secara optimal.
Kedua, meminta Kejaksaan Agung melakukan investigasi langsung ke lokasi pembangunan untuk memeriksa kondisi fisik bangunan, mengumpulkan data, serta mencocokkan keadaan lapangan dengan dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Ketiga, mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pencairan dana dan pembayaran kepada pihak terkait.
Keempat, meminta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam proyek sesuai periode dan tanggung jawab masing-masing. Dalam pernyataan sikapnya, aliansi secara khusus meminta pemeriksaan terhadap Bupati Rokan Hulu periode 2011–2024, yakni Drs. H. Achmad, M.Si. dan H. Sukiman, serta kepala organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, BPKAD, PPK, KPA, Pokja/ULP, dan pihak teknis lainnya.
Penyebutan nama dan jabatan tersebut merupakan bagian dari permintaan pemeriksaan oleh aliansi, bukan pernyataan bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Kelima, mendesak pengusutan dasar kenaikan kebutuhan anggaran dari sekitar Rp77 miliar menjadi Rp146.108.488.149, termasuk pemeriksaan terhadap dugaan ketidakwajaran atau *mark-up* anggaran.
Keenam, meminta pemeriksaan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kontrak, pembayaran, serta kondisi fisik bangunan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan hasil pekerjaan.
Kejagung Diminta Membuka Persoalan Secara Terang-Benderang
Aliansi BEM Riau Bersatu menegaskan bahwa penyerahan laporan pengaduan tersebut bukan sekadar formalitas untuk memenuhi agenda aksi. Mereka meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penelaahan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum, disertai langkah yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut aliansi, penyelidikan yang menyeluruh diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana penggunaan anggaran sekitar Rp82,8 miliar dalam pembangunan awal, apa penyebab proyek mangkrak sejak 2016, bagaimana perhitungan kebutuhan anggaran pembangunan lanjutan, serta apakah terdapat penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, Aliansi BEM Riau Bersatu mendesak agar proses hukum dilanjutkan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, pemeriksaan juga harus dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Bagi aliansi, persoalan RSUD Rokan Hulu bukan hanya mengenai bangunan yang belum berfungsi secara optimal, melainkan juga menyangkut akuntabilitas penggunaan uang publik dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Aliansi BEM Riau Bersatu Berkomitmen Mengawal Laporan
Menutup sikapnya, Ikhsan Tarigan melalui Aliansi BEM Riau Bersatu menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut agar mendapatkan kejelasan dan tidak berhenti tanpa pertanggungjawaban.
Aliansi juga menekankan pentingnya koordinasi pengawasan dengan lembaga terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan keuangan dan pembangunan daerah.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut laporan pengaduan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai perjalanan proyek, kewajaran anggaran pembangunan lanjutan, dan langkah konkret untuk memastikan fasilitas kesehatan tersebut dapat memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Aliansi BEM Riau Bersatu menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan hukum, sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu.













