PADANG, THILASIA.ID — Dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Kota Sawahlunto, menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli dan pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit tersebut.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, kepolisian mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian antara volume batu bara yang tercantum dalam kontrak dengan realisasi pasokan yang diterima PT PLN (Persero) Unit Pembangkitan Ombilin.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa pengusutan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak dugaan korupsi, khususnya pada sektor energi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Penyelidikan dilakukan dengan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 serta laporan pengaduan masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.
Dalam proses pendalaman, penyidik turut menyoroti tiga pihak pemasok batu bara, yakni CV Putri Surya Pratama Natural, CV Tahiti Coal, serta konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia dan PT Nusa Alam Lestari.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, menyampaikan bahwa salah satu fokus pemeriksaan adalah menelusuri selisih antara jumlah batu bara yang tercantum dalam klausul kontrak dengan realisasi pengiriman ke PLTU Ombilin.
Penyidik juga melakukan pengumpulan dokumen pengadaan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses kerja sama tersebut.
Selain itu, pendalaman diarahkan untuk mengurai kesesuaian volume pasokan, mekanisme kontrak, serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam pengadaan batu bara.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor energi strategis dan tata kelola pengadaan yang menggunakan anggaran perusahaan negara. Transparansi proses pengadaan menjadi hal penting untuk memastikan pasokan energi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan kepentingan publik.
Polda Sumbar menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses penegakan hukum tersebut, termasuk hasil pendalaman terhadap dugaan ketidaksesuaian pasokan batu bara dan kemungkinan adanya pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.













