Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Dua Pengguna Sabu Dibekuk Polsek Tapung Hulu di Rumah Kontrakan

badge-check


					Dua Pengguna Sabu Dibekuk Polsek Tapung Hulu di Rumah Kontrakan Perbesar

TAPUNGHULU | THILASIA.ID-  Dua orang pelaku narkoba berinisial RI (31) dan IW (28) ditangkap Polsek Tapung Hulu di rumah kontrakannya di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 17.00 Wib.

Kedua pelaku diduga sedang pesta sabu-sabu dan penggeledahan berhasil kita amankan 1 paket sabu-sabu serta barang bukti lainnya. “Peredaran Narkoba di Desa Danau Lancang sudah sangat meresahkan dan sering kita mendapatkan laporan masyarakat tentang peredaran Narkoba tersebut,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri.

Setelah mendapatkan informasi itu Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. “Dua pelaku diduga kuat sedang asik nyabu dan langsung kita amankan di dalam rumah kontrakan pelaku RI,”jelas Riko

Setelah itu petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti sebagai berikut 1 paket Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam tas selempang warna hitam, 2 alat hisap sabu (Bong), dompet kecil berwarna hitam, 2 kaca pirex , 2 pipet, hp merk vivo Y19 warna Putih dan tas selempang warna hitam.

Kemudian pelaku kita Interogasi dan mengaku bahwa barang haram itu miliknya. Lalu keduanya kita bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana,” tegas IPTU Riko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara

19 September 2026 - 09:55 WIB

Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

19 September 2026 - 09:50 WIB

Polsek Payung Sekaki dan BPBD Kota Pekanbaru Bahu Membahu Padamkan Api di Jalan Bunda Kandung, Siang dan Malam Tetap Bertugas Tanpa Pamrih

18 September 2026 - 18:15 WIB

Kapolsek Payung Sekaki Hadiri Syukuran Pengukuhan RT/RW dan Dasawisma Se-RW 02 Tirta Siak, Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat

18 September 2026 - 18:12 WIB

Jibaku Padamkan Karhutla, Kapolsek Payung Sekaki Rafidin L. Gaol: “Kalau Tidak Padam, Tidak Pulang!”

18 September 2026 - 17:49 WIB

Trending di Pekanbaru