PEKANBARU, THILASIA.ID — Tim gabungan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau bersama aparat penegak hukum (APH) melaksanakan razia dan penggeledahan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Pekanbaru, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah deteksi dini untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penggeledahan terhadap empat blok hunian warga binaan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh pada sejumlah kamar untuk memastikan tidak terdapat barang yang dapat mengganggu keamanan maupun ketertiban lapas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi membahayakan apabila disalahgunakan. Barang tersebut di antaranya lima pisau rakitan dan satu mata gerinda.
Selain itu, petugas turut mengamankan 32 mancis, 21 botol kaca, 18 pisau cukur, 13 botol kaleng, rokok elektrik, kartu remi, serta sejumlah tongkat kayu.
Temuan berupa pisau rakitan dan mata gerinda menjadi perhatian petugas karena berpotensi dimanfaatkan sebagai alat yang dapat mengganggu keamanan di dalam lingkungan lapas.
Razia tersebut melibatkan personel Kanwil Ditjenpas Riau, Brimob Polda Riau, Polresta Pekanbaru, TNI, BNN Kota Pekanbaru, serta jajaran petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Selain penggeledahan, tim gabungan juga melaksanakan pemeriksaan urine secara acak terhadap pegawai dan warga binaan. Sebanyak 30 pegawai dan 60 warga binaan mengikuti tes urine.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel dari 90 orang yang menjalani tes dinyatakan negatif narkotika.
Seluruh barang hasil temuan selanjutnya didata dan dituangkan dalam berita acara. Barang-barang tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk proses pemusnahan oleh pihak berwenang.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Riau, Yusup Gunawan, bersama Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal, Nimrot Sihotang, serta jajaran terkait.
Yusup Gunawan mengatakan, kegiatan deteksi dini dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Riau.
Menurutnya, pengawasan secara rutin diperlukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban sejak awal sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lingkungan pemasyarakatan.
“Dengan pengawasan yang dilakukan secara konsisten, Kanwil Ditjenpas Riau berharap potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak awal sehingga proses pembinaan dapat berjalan secara optimal,” ujar Yusup.
Ia menambahkan, sinergi dengan aparat penegak hukum juga akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.














