Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Aksi Senyap Terendus, Transaksi Sabu di Pusat Kota Mandau Digagalkan Polisi

badge-check


					Aksi Senyap Terendus, Transaksi Sabu di Pusat Kota Mandau Digagalkan Polisi Perbesar

BENGKALIS | THILASIA.ID– Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Pada Kamis malam, 16 April 2026, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di simpang lampu merah Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Sekira pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (47) di tempat kejadian perkara.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di sekitar tempat pelaku diamankan, serta 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Mandau menambahkan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A.A yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif, tes urine, serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Mandau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bhabinkamtibmas Air Hitam Turun Langsung ke Lahan Warga, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

18 Juni 2026 - 07:27 WIB

Kapolsek Payung Sekaki Pimpin Patroli Skala Besar, Titik Rawan Begal dan Curanmor Disisir

16 Juni 2026 - 08:33 WIB

Polda Riau Bongkar Begal Sadis dan Sindikat Curanmor, 18 Kendaraan Hasil Kejahatan Diamankan

15 Juni 2026 - 09:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Payung Sekaki Laksana Pengecekan Ketersediaan Pangan Di Toko Sembako

15 Juni 2026 - 05:01 WIB

Kapolresta Pekanbaru Hadiri Pekanbaru Lestari Run 5K, Semarakkan HUT Kota Pekanbaru ke-242

14 Juni 2026 - 14:00 WIB

Trending di Polresta