Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Aksi Senyap Berujung Tangkap! Pengedar Sabu di Jalan Pertanian Mandau Diciduk, 0,30 Gram Diamankan Polisi

badge-check


					Aksi Senyap Berujung Tangkap! Pengedar Sabu di Jalan Pertanian Mandau Diciduk, 0,30 Gram Diamankan Polisi Perbesar

BENGKALIS | THILASIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026. Seorang pria berinisial J.H als A (27), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan di tepi Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, tepatnya di depan terminal Gang Senggol, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka J.H als A saat berada di lokasi yang dicurigai.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek Realme C7 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika, serta 1 lembar tisu pembungkus sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M.N als M (dalam penyelidikan) yang berdomisili di wilayah Jalan Lakuak, Kecamatan Mandau. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan, namun saat dilakukan pengecekan, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga sebagai pengguna selain berperan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengedar Sabu Ditangkap di Jalur Duri–Dumai Km 06 Kulim, Polisi Amankan BB 0,16 Gram

17 April 2026 - 15:42 WIB

Apresiasi Heroik Personel PJR, Ditlantas Polda Riau Beri Reward dan Tanamkan Semangat Green Policing

17 April 2026 - 15:33 WIB

BREAKING NEWS: Aksi Heroik PJR Ditlantas Polda Riau, Kejar 104 Km Pelaku Penculikan Anak Berhasil Diringkus di Tol Permai

17 April 2026 - 15:19 WIB

Operasi Antik 2026: Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pria 41 Tahun Diduga Pengedar Sabu

17 April 2026 - 15:04 WIB

Pengembangan Kasus Narkoba, Dua Pemuda Bersaudara di Selat Baru Diamankan – Positif Konsumsi

17 April 2026 - 14:49 WIB

Trending di Bengkalis