Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Dua Pengedar dan Sita 950 Gram Ganja di Kebun Sawit.

badge-check


					Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Dua Pengedar dan Sita 950 Gram Ganja di Kebun Sawit. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering seberat 950 gram dan menangkap dua tersangka dalam operasi yang digelar di areal kebun kelapa sawit Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (11/3/2025) malam.

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, SH, langsung menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada malam penangkapan, sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Resnarkoba yang dikendalikan AKP Repelita, melakukan operasi penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja berhasil diamankan. Mereka adalah RO Alias RO Bin SY (45), Warga Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, dan SR alias SU Bin RB (34), Warga Desa Pondak Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) Paket Daun Ganja Kering yang dibungkus lakban coklat. 1 (satu) paket daun ganja kering dalam plastik putih bening 1 (satu) linting ganja siap pakai. 2 (dua) buah pisau cutter. 3 (tiga) lembar kertas paper, dan 2 (dua) unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DG. Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap DG, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH., menyampaikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja keras dalam operasi ini. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar AKP Repelita Ginting.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo. pasal 114 ayat (2) uu ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam dalam memberantas narkoba. Masyarakat diharapkan terus bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.

 

Sumber: Humas Polres Rohul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Sesama Pengemudi di Tol Permai

19 September 2026 - 17:35 WIB

Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara

19 September 2026 - 09:55 WIB

Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

19 September 2026 - 09:50 WIB

Polsek Payung Sekaki dan BPBD Kota Pekanbaru Bahu Membahu Padamkan Api di Jalan Bunda Kandung, Siang dan Malam Tetap Bertugas Tanpa Pamrih

18 September 2026 - 18:15 WIB

Kapolsek Payung Sekaki Hadiri Syukuran Pengukuhan RT/RW dan Dasawisma Se-RW 02 Tirta Siak, Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat

18 September 2026 - 18:12 WIB

Trending di Pekanbaru