Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Tandun Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan di Kebun Sawit

badge-check


					Polsek Tandun Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan di Kebun Sawit Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id- Polsek Tandun berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Juni 2025 di Areal Afd V Blok Y 8 PTPN 4 Regional III Kebun Sei Rokan Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, 20 September 2025.

Kapolsek Tandun, Mike Kurniawan, SH.M.H, mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi ketika korban inisial MMH (25 Tahun) dan rekannya melakukan piket penjagaan di pos Afdeling 5 Blok Y 8. Tiba-tiba datang 2 orang laki-laki yang bernama inisial HS dan temannya berinisial B ke lokasi kebun dengan tujuan meminta buah kelapa sawit kepada korban dan rekannya.

Namun, ketika permintaan mereka ditolak, pelaku inisial HS dan inisial B pergi dan kemudian kembali dengan beberapa temannya, termasuk insial JP dengan membawa alat berupa tojok kayu dan pelepah untuk menyerang korban dan rekannya.

“Korban mengalami luka tertusuk oleh duri sawit di bagian kepala, tangan, dan pecah di bagian bibir,” tambah Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Tandun untuk diproses secara hukum. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku inisial JP berhasil diamankan di salah satu gubuk di Desa Tandun Barat pada hari Sabtu, 20 September 2025, pukul 05.00 WIB. Tersangka inisial JP diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Tandun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sarlin Sihotang, S.H.

“Tersangka lainnya masih dalam pengejaran oleh penyidik,” tambah Kapolsek.

Sementara itu, saat ini tersangka inisial JP telah diamankan di Mapolsek Tandun dan dijerat dengan pasal 351 dan atau pasal 170 KUHP. Polsek Tandun masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Labuhbaru Barat Sambangi Petani Binaan

23 Juni 2026 - 09:44 WIB

Polantas Menyapa: Polda Riau Salurkan 3.360 Paket Bansos dan Hadirkan 24 Titik Air Bersih untuk Warga

22 Juni 2026 - 14:32 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Payung Sekaki Kawal Progres Lahan Jagung, Program Ketahanan Pangan Kian Matang

22 Juni 2026 - 05:36 WIB

Bhabinkamtibmas Air Hitam Turun Langsung ke Lahan Warga, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

18 Juni 2026 - 07:27 WIB

Kapolsek Payung Sekaki Pimpin Patroli Skala Besar, Titik Rawan Begal dan Curanmor Disisir

16 Juni 2026 - 08:33 WIB

Trending di Polsek Payung sekaki