Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Kriminal

Polsek Tambusai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

badge-check


					Polsek Tambusai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Perbesar

TAMBUSAI, THILASIA.ID Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 6 Januari 2025 di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., SIK., MH melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, SH, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dilaporkan oleh korban, Lambok Parulian Siahaan (57), yang melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol oleh pelaku saat dirinya bersama keluarga sedang berlibur. Korban mendapati pintu dan jendela rumah dalam kondisi rusak, sementara barang-barang berharga, termasuk uang tunai senilai Rp25 juta, telah hilang.

Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma, SH, berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diketahui bernama Hermanto Sihotang alias Ulok (38). Pelaku ditangkap pada Kamis malam, 23 Januari 2025, di sebuah warung di Desa Ujungbatu Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 22.40 WIB tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Polsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu unit TV merek Polytron 32 inci, sebuah tas ransel merek Samsonite, satu unit mesin air merek Sanyo, dan sebuah speaker.

Hermanto Sihotang kini ditahan di Rutan Polsek Tambusai dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 362 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kapolsek Tambusai menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan. “Kami akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Tambusai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak kriminal. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Dugaan KDRT di Pekanbaru, Korban Ungkap Kekerasan, Penelantaran, dan Trauma Mendalam

2 Januari 2026 - 09:50 WIB

Cep Permana Galih Mengguntur: “Tangkap Pembunuhnya! Hentikan Kelambanan Penegakan Hukum di Tapung!”

22 November 2025 - 16:28 WIB

Tak Ada Tempat Bersembunyi: Pelaku Pengeroyokan Senama Nenek Diringkus Tim Resmob Kampar

22 November 2025 - 15:36 WIB

Penyerangan Brutal di Kebun KNES: Pengurus Disandera, Korban Luka Berat, Aparat Diminta Bertindak Tegas

5 November 2025 - 09:35 WIB

Dugaan Rekayasa Kematian di Tapung: Laka Lantas Tanpa Olah TKP Awal, Keluarga Antoni Tampubolon Desak Polda Riau Ambil Alih!

24 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Trending di Bangkinang