Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Kriminal

Perang Melawan Narkoba Satu Orang Kurir Diringkus Polsek Kunto Darusallam Di Perkebunan Sawit Muara Dilam

badge-check


					Perang Melawan Narkoba Satu Orang Kurir Diringkus Polsek Kunto Darusallam Di Perkebunan Sawit Muara Dilam Perbesar

KUNTO DARUSSALAM, THILASIA.ID Dibawah Pimpinan AKP Buyung Kardinal, Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kunto Darussalam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,14 gram. Pengungkapan ini dilakukan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di areal perkebunan tersebut sebagai lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal, SH.,MH memerintahkan tim yang dipimpin oleh IPDA Rully Chairullah, SE untuk melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, (28/01/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi. Di sana, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta sebuah handphone merek Vivo warna hitam. Barang haram itu dibalut dalam sehelai tisu putih dan disembunyikan di tangan kiri pelaku.

Pria tersebut mengaku bernama AP (23), seorang petani asal Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam. Saat diinterogasi, AN mengaku berperan sebagai kurir dan memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama DA, yang juga berasal dari Desa Muara Dilam.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap DA, namun pelaku utama itu berhasil melarikan diri. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus berupaya menangkap DA untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 (dua) paket sabu berukuran sedang dan 6 (enam) paket kecil lainnya, dengan total berat kotor 2,14 gram. Selain itu, polisi juga menyita handphone milik tersangka sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap AP menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi metamfetamina. Hal ini semakin menguatkan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman tersebut menanti pelaku sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Buyung Kardinal, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memberantas jaringan narkoba yang masih ada di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam.

“Keberhasilan ini adalah berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar. Kami mengimbau warga untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan, terutama yang terkait dengan peredaran narkotika,” ujar AKP Buyung Kardinal.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa narkotika telah menyusup hingga ke pelosok daerah, bahkan di lingkungan perkebunan. Upaya pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Polsek Kunto Darussalam berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkotika.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Dugaan KDRT di Pekanbaru, Korban Ungkap Kekerasan, Penelantaran, dan Trauma Mendalam

2 Januari 2026 - 09:50 WIB

Cep Permana Galih Mengguntur: “Tangkap Pembunuhnya! Hentikan Kelambanan Penegakan Hukum di Tapung!”

22 November 2025 - 16:28 WIB

Tak Ada Tempat Bersembunyi: Pelaku Pengeroyokan Senama Nenek Diringkus Tim Resmob Kampar

22 November 2025 - 15:36 WIB

Penyerangan Brutal di Kebun KNES: Pengurus Disandera, Korban Luka Berat, Aparat Diminta Bertindak Tegas

5 November 2025 - 09:35 WIB

Dugaan Rekayasa Kematian di Tapung: Laka Lantas Tanpa Olah TKP Awal, Keluarga Antoni Tampubolon Desak Polda Riau Ambil Alih!

24 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Trending di Bangkinang