Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Kriminal

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Rokan Hulu Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti.

badge-check


					Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Rokan Hulu Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti. Perbesar

TAMBUSAI, THILASIA.ID Tim Reskrim Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Dua pelaku, Andi Saputra Tarigan alias Andi (22) dan Tomi Saputra Obet Nego Siregar alias Tomi (21), telah diamankan setelah buron sejak 23 Januari 2025.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, S.H, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku Andi Tarigan meminjam sepeda motor milik korban, Kartianah (51), melalui anaknya, Nanda Hardiansyah T. Saat itu, Andi beralasan ingin membeli rokok. Namun, hingga keesokan paginya, motor Yamaha Fazio warna putih dengan nomor polisi BM 5530 MAK tak kunjung dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil, nomor ponsel Andi sudah tidak aktif, dan pelaku menghilang tanpa jejak, Ujar Kapolsek.

Merasa dirugikan hingga Rp 24,5 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambusai. Penyelidikan segera dilakukan hingga akhirnya pada 2 Februari 2025, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Marta Kusuma, SH bergerak cepat dan berhasil menangkap Andi Tarigan di Gang BTN, Dusun 1, Tanjung Baru, Desa Tambusai Barat, tambahnya.

Saat diinterogasi, Andi mengakui bahwa aksi penggelapan ini dilakukan bersama rekannya, Tomi Siregar. Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap Tomi dan membawa keduanya ke Polsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup serta barang bukti STNK sepeda motor. Berdasarkan temuan ini, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Polsek Tambusai. Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kapolsek Tambusai menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, korban berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan barang miliknya bisa kembali, tutup Kapolsek akhiri.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, terutama jika tidak memiliki hubungan dekat atau jaminan yang kuat. Polisi juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

 

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Dugaan KDRT di Pekanbaru, Korban Ungkap Kekerasan, Penelantaran, dan Trauma Mendalam

2 Januari 2026 - 09:50 WIB

Cep Permana Galih Mengguntur: “Tangkap Pembunuhnya! Hentikan Kelambanan Penegakan Hukum di Tapung!”

22 November 2025 - 16:28 WIB

Tak Ada Tempat Bersembunyi: Pelaku Pengeroyokan Senama Nenek Diringkus Tim Resmob Kampar

22 November 2025 - 15:36 WIB

Penyerangan Brutal di Kebun KNES: Pengurus Disandera, Korban Luka Berat, Aparat Diminta Bertindak Tegas

5 November 2025 - 09:35 WIB

Dugaan Rekayasa Kematian di Tapung: Laka Lantas Tanpa Olah TKP Awal, Keluarga Antoni Tampubolon Desak Polda Riau Ambil Alih!

24 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Trending di Bangkinang