Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Lakukan Pemerasan Terhadap Supir di Simpang Kuari, Polres Rohul Amankan Preman Kumu Sejati.

badge-check


					Lakukan Pemerasan Terhadap Supir di Simpang Kuari, Polres Rohul Amankan Preman Kumu Sejati. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Tim Resmob Polres Rokan Hulu mendapat informasi tentang adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Kumu Sejati, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu Pada hari Senin tanggal 05/05/2025 lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, S.H,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Manalu S Trk SIK didampingi Paur Humas Polres Rohul AIPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menerangkan bahwa Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial A.

Pelaku Tindak Pidana Pemerasan inisial A, melakukan pemerasan terhadap para supir mobil yang mengambil sirtu ditempat pelapor inisial AB yang bertempat di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir. Atas penjelasan pelapor, tindakan pelaku sangat meresahkan bagi pengguna jalan, supir pengangkutan sirtu.

Pelapor inisial AB mengaku resah dengan perbuatan preman atau pemuda di simpang kuari yang sering melakukan pemerasan atau meminta uang kepada para supir yang keluar dari kuari, dimana berdasarkan keterangan dari pelapor inisial AB, kegiatan pungli tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelapor inisial AB merasa dirugikan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu.

Selanjutnya Tim Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan atas informasi sebagaimana yang dijelaskan oleh pelapor, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah tindakan penangkapan, dilakukan interogasi terhadap Tersangka A mengakui bahwa telah melakukan dugaan tindak pidana.

Berdasarkan interogasi tersebut, kemudian tersangka A dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 95.000 dibawa ke Makopolres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

*(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Sesama Pengemudi di Tol Permai

19 September 2026 - 17:35 WIB

Polantas Karib Edukasi Mahasiswa UMRI tentang Bahaya Kantuk dan Keselamatan Berkendara

19 September 2026 - 09:55 WIB

Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan

19 September 2026 - 09:50 WIB

Polsek Payung Sekaki dan BPBD Kota Pekanbaru Bahu Membahu Padamkan Api di Jalan Bunda Kandung, Siang dan Malam Tetap Bertugas Tanpa Pamrih

18 September 2026 - 18:15 WIB

Kapolsek Payung Sekaki Hadiri Syukuran Pengukuhan RT/RW dan Dasawisma Se-RW 02 Tirta Siak, Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat

18 September 2026 - 18:12 WIB

Trending di Pekanbaru