Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Lakukan Pemerasan Terhadap Supir di Simpang Kuari, Polres Rohul Amankan Preman Kumu Sejati.

badge-check


					Lakukan Pemerasan Terhadap Supir di Simpang Kuari, Polres Rohul Amankan Preman Kumu Sejati. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Tim Resmob Polres Rokan Hulu mendapat informasi tentang adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Kumu Sejati, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu Pada hari Senin tanggal 05/05/2025 lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, S.H,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Manalu S Trk SIK didampingi Paur Humas Polres Rohul AIPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menerangkan bahwa Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial A.

Pelaku Tindak Pidana Pemerasan inisial A, melakukan pemerasan terhadap para supir mobil yang mengambil sirtu ditempat pelapor inisial AB yang bertempat di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir. Atas penjelasan pelapor, tindakan pelaku sangat meresahkan bagi pengguna jalan, supir pengangkutan sirtu.

Pelapor inisial AB mengaku resah dengan perbuatan preman atau pemuda di simpang kuari yang sering melakukan pemerasan atau meminta uang kepada para supir yang keluar dari kuari, dimana berdasarkan keterangan dari pelapor inisial AB, kegiatan pungli tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelapor inisial AB merasa dirugikan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu.

Selanjutnya Tim Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan atas informasi sebagaimana yang dijelaskan oleh pelapor, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah tindakan penangkapan, dilakukan interogasi terhadap Tersangka A mengakui bahwa telah melakukan dugaan tindak pidana.

Berdasarkan interogasi tersebut, kemudian tersangka A dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 95.000 dibawa ke Makopolres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

*(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-26 Kabupaten Rokan Hulu, Bupati Anton Ajak Wujudkan Rohul Maju dan Harmonis.

12 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Polsek Rambah Hilir Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat di Desa Rambah

26 September 2025 - 16:29 WIB

Polsek Tandun Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan di Kebun Sawit

20 September 2025 - 21:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas dan Keamanan, Polsek Rambah Samo Gelar Apel Akbar Satkamling.

18 September 2025 - 03:35 WIB

Kapolres Kampar Hadiri Maulid Nabi di Desa Sipungguk, Eratkan Silaturahmi dan Jaga Harkamtibmas Bersama Masyarakat!

18 September 2025 - 03:29 WIB

Trending di Kampar