Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

KEJATI RIAU

Kenali & Jauhi Bullying! Kejati Riau Berikan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Pekanbaru

badge-check


					Kenali & Jauhi Bullying! Kejati Riau Berikan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Pekanbaru Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id- Tim Penerangan Hukum selenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 1 Pekanbaru yang menghadirkan narasumber Sukatmini, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional Bidang Intelijen) dengan materi berjudul “Bullying: Kenali & Jauhi”.(18/02/2025)

JMS berlangsung secara interaktif, membahas berbagai aspek perundungan, seperti jenis-jenis bullying, dampak negatif bagi korban, faktor penyebab maraknya perundungan di lingkungan sekolah, hingga sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelaku.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa perundungan tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga dapat berbentuk perundungan verbal, sosial hingga cyberbullying.

Merujuk pada Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan, dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Narasumber juga membagikan beberapa tips untuk mencegah bullying di lingkungan sekolah, yaitu:

1. Menanamkan rasa empati, memahami perasaan orang lain, toleransi, dan menghargai perbedaan

2. Memberikan sosialisasi tentang konsekuensi dari Tindakan bullying

3. Memberikan pengajaran cara bersosial media vang baik dan benar.

4. Membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan saling mendukung.

Dengan terselenggaranya JMS ini, diharapkan para siswa dapat lebih memahami bahaya perundungan, mengenali bentuk-bentuk bullying, serta mengetahui konsekuensi hukumnya. Selain itu, kegiatan ini bertujuan mendorong para siswa untuk menciptakan lingkungan sekolah yang lebih positif, aman, dan bebas dari perundungan.

 

Sumber : Kasipenkum Kejati Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Riau Tahan Tersangka J Terkait Korupsi Aset PMKS Pemkab Bengkalis

1 April 2026 - 21:00 WIB

Kajati Riau Bersama Forkopimda Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Pemerintah Tegaskan Komitmen Pencegahan Sejak Dini

5 Maret 2026 - 14:26 WIB

Kejati Riau Periksa 23 Saksi Kasus Dugaan Korupsi RHL Rp39 Miliar di Rohul

3 Maret 2026 - 13:23 WIB

Kejati Riau Tahan Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari, Dugaan Korupsi Aset PMKS Bengkalis Rugikan Negara Rp30,8 Miliar

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2025, Kejati Riau Catat Capaian Signifikan Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset

30 Desember 2025 - 09:01 WIB

Trending di KEJATI RIAU