Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum

badge-check


					Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Riau terhadap Ketua Ormas LSM Pemuda Tri Karya (Petir), JS, telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Ia menilai tindakan kepolisian tersebut merupakan contoh baik bagi daerah lain dalam menegakkan supremasi hukum tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.

“Proses penanganan perkaranya sudah berjalan dan sesuai dengan koridor hukum. Semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum dan pemerintahan,” ujar Bahtiar saat ditemui wartawan usai menghadiri agenda Forkopimda di Hotel Green Zury, Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Selasa (28/10/2025).

Bahtiar mengungkapkan, pihaknya juga telah menugaskan Direktur Ormas untuk memantau langsung dinamika kasus tersebut di Riau.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin undang-undang, namun kebebasan itu tetap memiliki batas.

Ia menjelaskan, hak bebas bersikap dan berkumpul itu ada batasannya. Batasannya adalah hukum, nilai agama, dan kebudayaan. Tugas aparat kepolisian adalah menegakkan hukum dalam koridor yang berlaku.

“Jadi, kita harus mengelola negara ini secara baik. Demokrasi boleh, berekspresi boleh, tapi ada batasnya, yaitu hukum. Beda antara demokrasi dengan kriminal dan kejahatan,” tegasnya.

Terkait status hukum organisasi tersebut, Bahtiar menyebutkan, berdasarkan informasi dari Kapolda Riau, proses peninjauan terhadap legalitas badan hukum ormas yang bersangkutan tengah berproses di Kementerian Hukum.

“Kalau ormas berbadan hukum, dasarnya adalah Undang-Undang Yayasan dan Perkumpulan yang menggunakan asas contrarius actus, artinya lembaga yang memberikan pengesahan juga yang berwenang mencabutnya. Jadi, itu sudah berjalan di Kemenkum,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bahtiar juga mengapresiasi sinergi Forkopimda Riau yang dinilainya berhasil menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus menginisiasi berbagai langkah strategis untuk pelestarian lingkungan.

“Apa yang dilakukan Forkopimda Riau sudah sangat baik, terutama Kapolda Riau Irjen Herimen yang telah melampaui panggilan tugas kepolisian dengan turut menjaga lingkungan dan membangun kolaborasi lintas sektor. Ini bisa menjadi teladan bagi daerah lain,” tutup Bahtiar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tertib Kelola BMN, Lapas Pasir Pangarayan Musnahkan Persediaan Spray Bubuk Merica Usang

24 September 2026 - 14:59 WIB

HUT Lalu Lintas ke-71 di Polda Riau, Polantas Perkuat Pengabdian untuk Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan

23 September 2026 - 05:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Dukung Agenda “Bengkel Da’i” Ittihadul Muballighin

22 September 2026 - 15:00 WIB

Jamin Mutu & Efektivitas Pengadaan, Tim Puslitbang Polri Tinjau Langsung Polres Kampar

21 September 2026 - 16:33 WIB

Polres Inhu Amankan Pelaku Pembakaran Lahan, 1,8 Hektare Terbakar

21 September 2026 - 16:24 WIB

Trending di Indragiri Hulu