Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Hulu Kuantan sosialisasi Larangan Peti di Desa Lubuk Ambacang

badge-check


					Bhabinkamtibmas Polsek Hulu Kuantan sosialisasi Larangan Peti di Desa Lubuk Ambacang Perbesar

KUANTANSINGINGI, THILASIA.ID— Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menindaklanjuti instruksi dari Kapolres Kuantan Singingi, Polsek Hulu Kuantan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolres tentang larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Hulu Kuantan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, (29/05/2025), sekitar pukul 09.15 WIB oleh Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Ambacang, Bripka Suherman. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat dengan cara menyampaikan secara lisan sekaligus menempelkan maklumat resmi di tempat-tempat strategis dan mudah diakses warga.

Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk aktivitas PETI dilarang keras, karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Kapolres kuatan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., Melalui Kapolsek Hulu Kuantan AKP Pardomuan Aris Suranta, S.H., MH., Menyampaikan kepada warga mengatakan, “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam dan lingkungan. Aktivitas PETI merusak ekosistem sungai dan tanah, yang dampaknya bisa dirasakan anak cucu kita di masa depan. Mari kita hentikan kegiatan ini demi kebaikan bersama.”

Selain menyampaikan larangan, Bhabinkamtibmas juga mengedukasi masyarakat mengenai risiko hukum bagi pelaku PETI, serta mengajak tokoh masyarakat dan pemuda untuk turut serta menjadi penggerak perubahan ke arah yang lebih baik.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menanggulangi kegiatan ilegal yang merusak lingkungan hidup, serta memperkuat kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Masyarakat Desa Lubuk Ambacang menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas PETI di wilayah mereka.

Polres Kuansing menghimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas PETI kepada pihak berwajib. Bersama, kita wujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari untuk generasi yang akan datang.”Pungkas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolresta Pekanbaru Resmikan Musholla An-Nusirwan, Perkuat Pembinaan Spiritual dan Pelayanan Humanis Polri

29 Juni 2026 - 11:27 WIB

Polantas Pelalawan Perketat Pengaturan Arus di KM 75 Lintas Timur, 10 Pengendara Ditilang karena Terobos Antrean

29 Juni 2026 - 11:08 WIB

Hingga Hari Ini, Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau

29 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kapolsek Payung Sekaki Pimpin Penanaman Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan Nasional

29 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar Olahraga Bersama dan Salurkan 1.000 Paket Bansos untuk Masyarakat

28 Juni 2026 - 11:14 WIB

Trending di TNI/POLRI