Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Jakarta

Badan Pemulihan Aset Lelang 967.500 Lembar Saham Benny Tjokrosaputro, Negara Raup Rp37,8 Miliar.

badge-check


					Badan Pemulihan Aset Lelang 967.500 Lembar Saham Benny Tjokrosaputro, Negara Raup Rp37,8 Miliar. Perbesar

Jakarta, Thilasia.id- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Pelaksanaan lelang pada hari kamis 20 Maret 2025 bertempat di KPKNL Jakarta IV di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id. Vatas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.

Dari hasil lelang, telah laku terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham No 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015.

Nilai limit lelang tersebut yaitu Rp 35.356.000.000 (tiga puluh lima miliar tiga ratus lima puluh enam juta rupiah), dan mengalami kenaikan sebesar Rp2.510.000.000 (dua miliar lima ratus sepuluh juta rupiah) sehingga nilainya menjadi Rp37.866.000.000 (tiga puluh tujuh miliar delapan ratus enam enam puluh enam juta rupiah).

Eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Lelang Barang Sita Esekusi yang dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset bersama dengan Tim Kejari Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melalui mekanisme pelelangan secara online memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadiri Seremoni Apresiasi Tim Voli, Kapolri: Terus Bawa Harum Nama Institusi.

21 Mei 2025 - 08:55 WIB

Dr. Hadiman Didaulat Jampidum Jadi Mentor Jaksa Muda di PPPJ 2025

20 Mei 2025 - 14:49 WIB

Panggung Kreativitas dan Harapan dari Balik Jeruji, Karya Warga Binaan Riau Bersinar di IPPA Fest 2025.

24 April 2025 - 00:55 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Kunci Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

10 April 2025 - 11:18 WIB

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina

24 Maret 2025 - 15:08 WIB

Trending di Jakarta