Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Rokan Hulu

*Sat Resnarkoba Polres Rohul Bekuk Pemilik Sabu Seberat 6,96 Gram di Ujung Batu*

badge-check


					*Sat Resnarkoba Polres Rohul Bekuk Pemilik Sabu Seberat 6,96 Gram di Ujung Batu* Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil menggulung pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah Petakur Atas Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabuoaten Rokan Hulu Provinsi Riau

Senin ( 11/11/2024) malam

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kasubsi Penmas Ipda Swamra Jhonrefly SAP dalam Keterangan Pers nya menjelaskan

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan PH alias Pathul (29) Jalan Cempaka RT/RW 003/004 Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu

Pelaku Ditangkap bersama barang Bukti berupa enam Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening seberat 6,96 gram selain itu juga diamankan satu lembar Plastik Klip warna Putih Bening satu pack Plastik Klip warna Putih Bening satu buah sendok terbuat dari Pipet plastik satu buah Bong

satu unit Timbangan Digital satu unit Handphone merk Oppo warna Biru dengan Nomor Simcard 0822-××××-××

” Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa

di Desa Suka Damai sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu “Kata Jhonrefly

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH memerintahkan AIPDA Arif Arman SH beserta anggotanya untuk menangkap Pelaku, setelah melakukan koordinasi Team bergerak cepat dan berhasil menangkap Pelaku saat di introgasi tersangka mengaku bahwa Sabu tersebut didapat dari AN namun saat Team mengejar AN sudah berhasil melarikan diri

Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Rohul,Pelaku

akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tandasnya

 

*Sumber: Humas Polres Rohul*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Polri Presisi dan Sinergi Membangun Negeri

1 Juli 2026 - 15:13 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Buah Pengabdian Seluruh Personel

1 Juli 2026 - 15:07 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Tebar Kepedulian Lewat Ribuan Bansos dan Aksi Sosial hingga Pelosok Daerah

1 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolresta Pekanbaru Resmikan Musholla An-Nusirwan, Perkuat Pembinaan Spiritual dan Pelayanan Humanis Polri

29 Juni 2026 - 11:27 WIB

Polantas Pelalawan Perketat Pengaturan Arus di KM 75 Lintas Timur, 10 Pengendara Ditilang karena Terobos Antrean

29 Juni 2026 - 11:08 WIB

Trending di TNI/POLRI