Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Rokan Hulu

*Sat Resnarkoba Polres Rohul Bekuk Pemilik Sabu Seberat 6,96 Gram di Ujung Batu*

badge-check


					*Sat Resnarkoba Polres Rohul Bekuk Pemilik Sabu Seberat 6,96 Gram di Ujung Batu* Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil menggulung pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah Petakur Atas Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabuoaten Rokan Hulu Provinsi Riau

Senin ( 11/11/2024) malam

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kasubsi Penmas Ipda Swamra Jhonrefly SAP dalam Keterangan Pers nya menjelaskan

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan PH alias Pathul (29) Jalan Cempaka RT/RW 003/004 Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu

Pelaku Ditangkap bersama barang Bukti berupa enam Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening seberat 6,96 gram selain itu juga diamankan satu lembar Plastik Klip warna Putih Bening satu pack Plastik Klip warna Putih Bening satu buah sendok terbuat dari Pipet plastik satu buah Bong

satu unit Timbangan Digital satu unit Handphone merk Oppo warna Biru dengan Nomor Simcard 0822-××××-××

” Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa

di Desa Suka Damai sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu “Kata Jhonrefly

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH memerintahkan AIPDA Arif Arman SH beserta anggotanya untuk menangkap Pelaku, setelah melakukan koordinasi Team bergerak cepat dan berhasil menangkap Pelaku saat di introgasi tersangka mengaku bahwa Sabu tersebut didapat dari AN namun saat Team mengejar AN sudah berhasil melarikan diri

Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Rohul,Pelaku

akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tandasnya

 

*Sumber: Humas Polres Rohul*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rintik Hujan Tidak Mengurangi Semangat Kebersamaan Dalam Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupetan Rokan Hulu Ke-26

12 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Polsek Rambah Hilir Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat di Desa Rambah

26 September 2025 - 16:29 WIB

Polsek Tandun Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan di Kebun Sawit

20 September 2025 - 21:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas dan Keamanan, Polsek Rambah Samo Gelar Apel Akbar Satkamling.

18 September 2025 - 03:35 WIB

Kapolres Kampar Hadiri Maulid Nabi di Desa Sipungguk, Eratkan Silaturahmi dan Jaga Harkamtibmas Bersama Masyarakat!

18 September 2025 - 03:29 WIB

Trending di Kampar