Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

Kasus Tipikor KUR BNI Bangkinang Masuk Tahap 2, Kuasa Hukum Ingatkan Profesionalisme Kejari Kampar.

badge-check


					Kasus Tipikor KUR BNI Bangkinang Masuk Tahap 2, Kuasa Hukum Ingatkan Profesionalisme Kejari Kampar. Perbesar

Tim Kuasa Hukum AP Dari kiri ke kanan: Hendra Aris Christianto, SH. MH., Yoga Gumilar, SH. MH., Aldian Harikhman, SH. MH., Andri Wusqa, SH.

|PEKANBARU, THILASIA.ID-|Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, kini telah memasuki tahapan Penyerahan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum (Tahap 2).

Kuasa hukum salah satu tersangka membenarkan berita tersebut.

“Bahwa benar pada hari Selasa 23 September 2025 klien kami telah dilimpahkan berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kampar, bertempat di Lapas Bangkinang,” ucap Hendra Aris Christianto, SH., MH advokat pada Kantor Hukum Yoga Gumilar & Partners.

Kejari Kampar sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dari internal bank BUMN tersebut. Mereka adalah AH (39), UB (52), AP (36), SA (37), dan FP (33) dengan jabatan mulai dari pimpinan cabang, analis, hingga asisten analis, dan telah menyita uang sebesar Rp.331 juta terkait dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat tersebut.

Hendra Aris Christianto, SH., MH berharap kasus yang saat ini menimpa kliennya dapat berjalan transparan dan profesional

“Kami berharap kepala Kejaksaan Negeri Kampar dapat bekerja secara transparan dan profesional agar pihak-pihak yang terlibat dapat ikut bertanggung jawab sesuai dengan perbuatannya,”

Tim Kuasa Hukum AP yaitu Hendra Aris Christianto, SH. MH., Yoga Gumilar, SH. MH., Aldian Harikhman, SH. MH., dan Andri Wusqa, SH.

Media Partner:

CEPASIA.ID

Pemimpin Redaksi: Mardho Tila, S.E

THILASIA.ID

Pemimpin Redaksi: Cep Permana Galih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Syukur Jadi Berkah: Ulang Tahun Anak Owner Pondok Gurih Alas Daun Disulap Jadi Aksi Sosial Bersama Tanjak Bertuah

10 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Berbagi dan Mengenang, Tanjak Bertuah dan Pondok Gurih Alas Daun Hidupkan Nilai Kebaikan di Kota Bertuah.

10 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Kasus Videotron Memanas, BALAPATISIA Unjuk Rasa di Depan Kantor DPD PAN Kota Pekanbaru: Nonaktifkan Roni Pasla!

6 Oktober 2025 - 11:13 WIB

Jumat Berkah, 200 Paket Rezeki Dermawan Dibagikan Tanjak Bertuah dan Pondok Gurih Alas Daun di Pekanbaru.

3 Oktober 2025 - 08:43 WIB

Roni Pasla Diduga Dalang Proyek Videotron, Supir Dijadikan Kambing Hitam, Aktivis Riau Cep Permana Galih Ancam Guncang Kejari Pekanbaru.

26 September 2025 - 17:48 WIB

Trending di Pekanbaru