Tim Kuasa Hukum AP Dari kiri ke kanan: Hendra Aris Christianto, SH. MH., Yoga Gumilar, SH. MH., Aldian Harikhman, SH. MH., Andri Wusqa, SH.
|PEKANBARU, THILASIA.ID-|Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, kini telah memasuki tahapan Penyerahan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum (Tahap 2).
Kuasa hukum salah satu tersangka membenarkan berita tersebut.
“Bahwa benar pada hari Selasa 23 September 2025 klien kami telah dilimpahkan berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kampar, bertempat di Lapas Bangkinang,” ucap Hendra Aris Christianto, SH., MH advokat pada Kantor Hukum Yoga Gumilar & Partners.
Kejari Kampar sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dari internal bank BUMN tersebut. Mereka adalah AH (39), UB (52), AP (36), SA (37), dan FP (33) dengan jabatan mulai dari pimpinan cabang, analis, hingga asisten analis, dan telah menyita uang sebesar Rp.331 juta terkait dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat tersebut.
Hendra Aris Christianto, SH., MH berharap kasus yang saat ini menimpa kliennya dapat berjalan transparan dan profesional
“Kami berharap kepala Kejaksaan Negeri Kampar dapat bekerja secara transparan dan profesional agar pihak-pihak yang terlibat dapat ikut bertanggung jawab sesuai dengan perbuatannya,”
Tim Kuasa Hukum AP yaitu Hendra Aris Christianto, SH. MH., Yoga Gumilar, SH. MH., Aldian Harikhman, SH. MH., dan Andri Wusqa, SH.
Media Partner:
CEPASIA.ID
Pemimpin Redaksi: Mardho Tila, S.E
THILASIA.ID
Pemimpin Redaksi: Cep Permana Galih