Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

Gugatan Muflihun Dikabulkan, PN Pekanbaru Batalkan Penyitaan Rumah dan Apartemen.

badge-check


					Gugatan Muflihun Dikabulkan, PN Pekanbaru Batalkan Penyitaan Rumah dan Apartemen. Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 17 September 2025 membacakan putusan penting terkait sengketa aset berupa rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan penyitaan kedua aset tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

‎Tim Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf SH C,SH C,MK didampingi Weny Friaty SH selaku pihak penggugat dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa putusan ini bukan semata klaim sepihak, melainkan sudah tertuang resmi dalam keputusan pengadilan.

“Ini bukan kata-kata kami, tapi putusan pengadilan. Hakim menyatakan penyitaan rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam itu tidak sah, batal demi hukum, dan harus dikembalikan kepada klien kami,” ungkap Ahmad Yusuf

‎Menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun merugikan negara.

‎Pihaknya mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Riau, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

‎“Kami meminta agar kepolisian segera mencabut status sita dan mengembalikan aset kepada klien kami. Keputusan pengadilan ini harus dihormati demi kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Ahmad Yusuf juga menegaskan akan melanjutkan upaya hukum lain, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum serta laporan terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

‎Ia menekankan bahwa kemenangan ini bukan hanya keberhasilan pribadi, melainkan bentuk kemenangan hukum yang seharusnya menjadi pegangan bersama.

‎“Kami tetap menghormati institusi Polri, tetapi semua tindakan harus sesuai prosedur hukum. Putusan ini adalah bukti bahwa kebenaran bisa ditegakkan. Mari bersama-sama hentikan spekulasi politik dan kita kawal tegaknya keadilan,” ujarnya.

“Dari Awal kami kaget permohonan kita bisa dikabulkan tetantang penyitaan aset, Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan”ucap weni

‎Sidang ini sendiri menarik perhatian publik karena disebut-sebut berkaitan dengan isu yang sempat mencuat jelang Pilkada. Namun, kuasa hukum menegaskan pihaknya hanya fokus memperjuangkan kepastian hukum, bukan kepentingan politik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satu Truk Amanah untuk Negeri, Yayasan Tanjak Bertuah Bergerak ke Sumatra Barat

16 Desember 2025 - 18:33 WIB

‎Dari Hati untuk Negeri, Amanah Kemanusiaan Almarhum Saiman Ritonga dan Ujang Roklis untuk Korban Bencana

13 Desember 2025 - 10:52 WIB

Jumat Berkah Jalan Imam Munandar: PGAD dan Tanjak Bertuah Salurkan 150 Paket Nasi untuk Warga

12 Desember 2025 - 08:19 WIB

Aksi Peduli SMKN 3: Bantuan Diserahkan ke Yayasan Tanjak Bertuah dan PGAD

12 Desember 2025 - 07:33 WIB

‎Yayasan Tanjak Bertuah Hadir dan Ucapkan Selamat atas Pelantikan PWMOI se-Riau Periode 2025–2029 ‎

11 Desember 2025 - 18:30 WIB

Trending di Pekanbaru