Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Sehari, Polres Kampar Ringkus 8 Pelaku Narkoba di Empat TKP!

badge-check


					Sehari, Polres Kampar Ringkus 8 Pelaku Narkoba di Empat TKP! Perbesar

BANGKINANG, THILASIA.ID – Perang terhadap narkoba di Kabupaten Kampar semakin membara! Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S membuktikan komitmennya untuk membersihkan wilayah hukumnya dari penyalahgunaan narkoba dengan menyikat habis 8 pelaku narkoba dalam satu hari saja, Selasa (16/9/2025).

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kabupaten Kampar. Tidak ada tempat bagi pengedar dan pemakai narkoba di sini!” tegas Kapolres.

Dalam operasi kilat yang digelar di berbagai wilayah, jajaran Polres Kampar berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dengan rincian sebagai berikut:

– Polsek Tambang: Mengamankan PA (41) dan AB (33) di Jl. Kebun Karet, Desa Kualu Nenas. Kedua pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru

– Polsek Tambang: Kembali meringkus IR (32) dan FA (32) di JL. Pekanbaru-Bangkinang Km 38, Desa Tanjung Bungo. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 2 paket sabu-sabu. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

– Satresnarkoba Polres Kampar: Berhasil membekuk ED (25) di Jl. Dusun II Tarap, Desa Ranah Baru. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu darinya.

– Polsek Tapung: Menangkap tiga pelaku sekaligus, yaitu TU (30), SA (23), dan IN (22) di sebuah rumah di Desa Muara Mahat. Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan 3 gram sabu-sabu. Pelaku TU merupakan pengedar, sedangkan SA dan IN merupakan kurir.

“Kepada para pelaku, kami jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Operasi Antik 2025 ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Kampar,” tegas Kapolres Kampar.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk membantu aparat dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungannya.

“Harapan kita, mari sama-sama kita perangi Narkoba, karena korbannya anak cucu kita. Katakan tidak pada Narkoba!” pungkas AKBP Boby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Rambah Hilir Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat di Desa Rambah

26 September 2025 - 16:29 WIB

Polsek Tandun Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan di Kebun Sawit

20 September 2025 - 21:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas dan Keamanan, Polsek Rambah Samo Gelar Apel Akbar Satkamling.

18 September 2025 - 03:35 WIB

Kapolres Kampar Hadiri Maulid Nabi di Desa Sipungguk, Eratkan Silaturahmi dan Jaga Harkamtibmas Bersama Masyarakat!

18 September 2025 - 03:29 WIB

Satreskrim Polres Kampar Grebek Tiga Lokasi Galian C Ilegal di Tambang

18 September 2025 - 03:25 WIB

Trending di Kampar