KUANTANSINGINGI, THILASIA.ID– Jajaran Polsek Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga asal Kampar. Salah satu pelaku berinisial FA (24) dibekuk di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, setelah sempat melarikan diri. (10/9/2025).
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan korban Inisial DS (41), seorang wiraswasta, yang mengalami perampasan mobil dan barang pribadi setelah dianiaya oleh dua orang yang dikenalnya.
Korban sebelumnya diajak oleh pelaku IA (34) dan FA (24) untuk pekerjaan di Dharmasraya, Sumbar. Namun saat melintas di Kuantan Singingi dini hari, korban dicekik dengan kabel oleh FA(24) dari kursi belakang, sementara IA(34) ikut menganiaya. Korban sempat melawan dan terjatuh di jalan, sedangkan pelaku kabur membawa mobil Daihatsu Sigra BM 1251 FZ, dua unit handphone, dan dompet korban.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. IA(34) ternyata lebih dulu ditahan dalam kasus lain di Polsek Rokan IV Koto. Sementara FA(24) berhasil dilacak keberadaannya di Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara. Dengan koordinasi Polsek setempat, tim akhirnya meringkus FA(24) pada 9 September 2025.
Dari keterangan pelaku, mobil korban telah dijual ke seorang penadah berinisial (N). Polisi kemudian menyita kendaraan tersebut di Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, meski (N) tidak ditemukan di lokasi. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit handphone android, dan STNK.
“Kasus ini membuktikan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menggunakan kekerasan. Kami apresiasi kerja cepat tim di lapangan serta dukungan jajaran kepolisian lain yang ikut membantu proses penangkapan,” tegas Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Mudik.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada ajakan orang lain tanpa tujuan jelas. “Laporkan segera jika ada tindakan mencurigakan agar bisa cepat ditangani,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.