Rokan Hulu, Thilasia.id– Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW alias Pak Indra (44), warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (9/9/2025) di rumah tersangka.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 18 paket sabu siap edar dengan berat kotor 3,04 gram, satu plastik klip kosong, dan sebuah tabung dilapisi lakban hitam. Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H. mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning 2025. “Tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di Desa Pematang Tebih. Saat dilakukan penangkapan, barang bukti sabu berhasil kita amankan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial KC, namun saat dilakukan pengejaran, yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan. Polisi kini masih memburu pemasok tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Rohul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.