Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

Wartawan Diintimidasi Saat Konfirmasi Legalitas TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Pekanbaru, Pakar Hukum: Warga Tak Bisa Halangi Tugas Jurnalistik.

badge-check


					Wartawan Diintimidasi Saat Konfirmasi Legalitas TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 Pekanbaru, Pakar Hukum: Warga Tak Bisa Halangi Tugas Jurnalistik. Perbesar

PEKANBARU, THILASIA.ID- Upaya konfirmasi yang dilakukan seorang wartawan terhadap dugaan belum lengkapnya legalitas operasional TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1, yang berlokasi di Gang Flamboyan, Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, justru mendapat intimidasi dari oknum yang mengaku sebagai “masyarakat sekitar”, (14/07/2025).

Kejadian ini terjadi saat wartawan media lokal mencoba meminta klarifikasi kepada pihak sekolah terkait izin operasional yang hingga kini belum ditunjukkan secara resmi dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Namun belum sempat mendapatkan jawaban jelas, wartawan justru mendapat tekanan verbal dari sekelompok orang yang menolak kehadirannya, bahkan sempat meminta wartawan untuk tidak memberitakan persoalan tersebut.

“Dia mempertanyakan terkait berita dugaan TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1 belum mengantongi izin operasional dari dinas pendidikan kota Pekanbaru . Ini sangat disayangkan,” ujar wartawan yang identitasnya tidak ingin disebutkan karena alasan keamanan.

Legalitas Sekolah Belum Diperlihatkan, Publik Berhak Tahu:

Dari hasil penelusuran sementara, hingga saat berita ini diturunkan, pihak sekolah belum dapat menunjukkan dokumen izin operasional resmi yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi berwenang yaitu Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan kegiatan belajar mengajar yang sudah berlangsung.

Menurut Dr. Irwan Lubis, S.H., M.H., pakar hukum administrasi negara dari Universitas Riau, tindakan wartawan dalam mencari kebenaran adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dijamin oleh undang-undang, “Pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi atau mengintimidasi, maka hal tersebut bisa masuk dalam kategori pidana,” jelasnya.

Intimidasi Adalah Ancaman Terhadap Kebebasan Pers:

Tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya merupakan pelanggaran hak individu, tapi juga bisa menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di daerah. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Pers Daerah (LPPD) Riau mengecam keras peristiwa tersebut dan mendesak pihak kepolisian untuk menelusuri motif dari intimidasi yang dilakukan, “Warga memang punya hak menjaga lingkungan, tetapi tidak berhak menghalangi jurnalis melakukan tugas konfirmasi, apalagi jika itu menyangkut kepentingan publik seperti legalitas lembaga pendidikan,” kata Ketua LPPD Riau, Dedi Saputra.

Harapan untuk Transparansi dan Kepastian Hukum:

Masyarakat, khususnya orang tua murid, berhak tahu apakah lembaga pendidikan tempat anak-anak mereka belajar telah memenuhi standar legal dan administratif. Legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar perlindungan hak-hak anak dalam memperoleh pendidikan yang aman dan berkualitas.

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru diharapkan segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait status operasional TK Aisyiyah Bustanul Athfal 1. Sementara itu, insan pers diminta tetap menjalankan tugas dengan penuh integritas, meski di tengah tekanan.

Terkait pemberitaan ini media sudah melakukan konfirmasi kepada Kadisdik Kota Pekanbaru namun belum mendapatkan respon.

Disisi lain, media melakukan wawancara kepada Ketua Umum Jaringan Aktivis Perempuan Nusantara (JANARA), Mardho Tila, S.E, “Kami akan melaporkan persoalan ini hingga ke pusat, kami tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran,” tegas Tila.

 

Catatan Redaksi:

Jika Anda mengetahui informasi lebih lanjut terkait legalitas lembaga pendidikan atau pernah mengalami intimidasi saat melaksanakan tugas jurnalistik, silakan hubungi tim redaksi kami. Kebebasan pers adalah hak kita bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Istri Kapolri Ke Sentra Ekraf LAMR, Apresiasi Produk Khas Riau.

14 Juli 2025 - 14:07 WIB

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polda Riau Komitmen Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas.

14 Juli 2025 - 11:31 WIB

Polda Riau Gelar Jumat Curhat di Tenayan Raya, Sekaligus Sosialisasikan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025.

14 Juli 2025 - 11:13 WIB

RS Prima Tolak Pasien KIS, Hak Rakyat Diinjak? JANARA: Undang-Undang Dilanggar Terang-Terangan!

14 Juli 2025 - 10:53 WIB

Wujud Pertanggungjawaban, Koperasi Lapas Pekanbaru Gelar Rapat Anggota Tahunan.

14 Juli 2025 - 10:46 WIB

Trending di Lapas