Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Rokan Hulu

Ratusan Anak Kemenakan Suku Melayu Rantau Kasai Gelar Aksi Damai, Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat dan Tolak Klaim Sepihak.

badge-check


					Ratusan Anak Kemenakan Suku Melayu Rantau Kasai Gelar Aksi Damai, Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat dan Tolak Klaim Sepihak. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Ratusan anak kemenakan Suku Melayu Rantau Kasai dari Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, menggelar aksi damai pada Sabtu pagi, 30 Mei 2025, menolak klaim sepihak atas Tanah Ulayat mereka yang kini dikelola oleh PT. Tor Ganda. Aksi yang dipusatkan di simpang Tor Ganda Afdeling 1 ini bertujuan menegaskan hak adat atas tanah seluas 10.000 hektare yang sebagian sedang dalam proses replanting.

Dengan membawa spanduk bertuliskan pesan-pesan tegas seperti “Kami Anak Kemenakan Suku Melayu Rantau Kasai Menolak Segala Bentuk Pengakuan Tanpa Dasar” dan “Dulu Negeri Ini Bertuan, Jangan Menjadi Raja di Negeri Raja”, para peserta aksi yang terdiri dari sekitar 200 orang, termasuk para ninik mamak dan hulu balang dari tiga pucuk suku — Suku Induk Dalam, Suku Sembilan, dan Suku Majo Rokan — menyuarakan penolakan keras terhadap segala bentuk klaim yang tidak berdasar atas wilayah adat mereka.

Menurut Sariman, salah satu ninik mamak, Tanah Ulayat tersebut secara tegas telah diakui dalam Perda Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2014 yang menyatakan Desa Tambusai Utara sebagai desa adat. Pernyataan itu juga diperkuat dengan Maklumat Adat yang disepakati tiga suku besar di Rantau Kasai, yang menyatakan seluruh wilayah desa yang tidak dimiliki perorangan adalah Tanah Ulayat masyarakat adat.

Korlap aksi, Rahmad, menegaskan bahwa aksi damai ini digelar sebagai bentuk peringatan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil kesempatan atas proses hukum yang masih berjalan. “Kami masyarakat adat, kamilah tuan di negeri ini. Jangan coba-coba mengklaim hak kami,” ujarnya.

Tanah Ulayat yang menjadi sengketa ini diketahui sedang dalam proses hukum, di mana dari total 10.000 hektare lahan yang diajukan PT. Tor Ganda untuk replanting, baru 5.000 hektare yang disetujui. Sisanya termasuk dalam kawasan hutan zona hijau yang statusnya masih menjadi perhatian.

Melalui aksi ini, masyarakat adat Rantau Kasai berharap seluruh pihak menghormati hak dan eksistensi mereka sebagai pemilik sah wilayah adat, serta tidak memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hadapi Ancaman Karhutla 2026, Rohul Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan Sejak Dini

13 April 2026 - 19:14 WIB

Polsek Tambusai Utara Panen Raya Jagung 4 Ton, Wujud Nyata Dukung Swasembada Pangan 2026

2 April 2026 - 18:00 WIB

Transaksi Sabu di Teluk Sono Digagalkan, Dua Pria Diamankan Polisi

1 April 2026 - 22:00 WIB

Polsek Tambusai Utara Kawal Pertumbuhan Jagung Demi Perkuat Ketahanan Pangan di Desa Mekar Jaya

31 Maret 2026 - 17:00 WIB

Menyapa dari Pinggiran Negeri, Polsek Tandun Salurkan Bantuan Lewat Program JALUR untuk Warga Sumber Jaya

30 Maret 2026 - 18:00 WIB

Trending di Rokan Hulu