Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polsek Tambusai Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Juragi Batang Kumu

badge-check


					Polsek Tambusai Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Juragi Batang Kumu Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Kapolsek Tambusai Komitmen memberantas tuntas peredaran narkotika di wilayah hukum polsek Tambusai. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui di tangkapnya pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotikajenis sabu. Sabtu dini hari, 31/05/2025 sekira pukul 00.30 Wib

Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson, S.H menyampaikan bahwa, Personil Polsek Tambusai, Tim dari Unit reskrim Polsek Tambusai berhasil menangkap pelaku inisial FS di perkebunan yang terletak di Dusun Sei Juragi Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai AKP Hendri Berson,S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menyampaikan bahwa tim mendapat informasi tersebut dari masyarakat yang resah di Dusun Sei Juragi Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

Tim menangkap 1 (satu) Orang pelaku setelah inisial FS dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik warna Putih merk GMP di kantong celana sebelah kiri yang di dalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus Plastik klip bening Ukuran Sedang yang didalamnya berisikan 3 (tiga) Paket plastik klip bening ukuran kecil diduga beriskan Narkotika Jenis Sabu, dan 2 (dua) bungkus Plastik klip bening Ukuran Kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (Satu) plastik klip bening kecil kosong. Kemudian dikantong sebelah kanan ditemukan : uang Tunai sebanyak Rp. 150.000,(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diduga hasil dari penjualan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) Unit Hanphone Merk OPPO Reno 5 Warna Fantasy Silver, 1 (satu) Bungkus Rokok Merk Dji Sam Soe Refiil, dan 1 (satu) buah mancis warna biru.

Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan interogasi, dimana FS mengaku sabu yang dimilikinya diperolehnya dari inisial U.

Pelaku beserta barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Tambusai untuk di proses lebih lanjut. Sementara itu inisial U masih DPO.

*(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Garcep! Polda Riau Hadirkan Sirkuit Drag Bike 200 Meter, Akhiri Aksi Balap Liar.

15 Juni 2025 - 08:07 WIB

Empat Gebrakan Hari Bhayangkara ke-79: Polda Riau Hadirkan 79 Layanan Publik, 79 Polsanak, dan Festival Polisi Cilik dan Video Singkat dengan Tema Polisi Idolaku.

10 Juni 2025 - 10:39 WIB

Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing.

10 Juni 2025 - 06:53 WIB

Polda Riau Resmi Luncurkan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

10 Juni 2025 - 06:45 WIB

Polsek Limapuluh Gelar Patroli Sampah, Wujud Kepedulian Terhadap Kebersihan Lingkungan.

10 Juni 2025 - 03:08 WIB

Trending di Pekanbaru