Menu ✖

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Rokan Hulu

Anak Kemenakan Tengku Sidiq Patok Lahan 1.500 Hektare, Klaim Warisan Leluhur yang Dikuasai Perusahaan.

badge-check


					Anak Kemenakan Tengku Sidiq Patok Lahan 1.500 Hektare, Klaim Warisan Leluhur yang Dikuasai Perusahaan. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Ratusan keturunan H. Tengku Sidiq turun langsung ke lapangan, Selasa (27/05/2025), untuk memasang 20 patok di atas lahan seluas 1.500 hektare di wilayah HGU PT. Ekadura Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Aksi ini bukan sekadar simbolik ini adalah bentuk nyata perjuangan mereka mengambil kembali tanah ulayat yang diklaim sebagai milik keluarga besar Tengku Sidiq.

Salah satu patok bahkan berdiri tepat di depan kantor perusahaan, sebagai penegasan bahwa mereka serius menuntut hak atas tanah yang menurut mereka telah dikuasai PT. Ekadura selama lebih dari tiga dekade.

“Kami punya bukti kuat, yaitu Surat Keterangan Tanah Nomor 63/SK/1964 tertanggal 3 Desember 1964. Ini bukan tanah sembarangan, ini tanah warisan leluhur kami,” tegas T. Zainul Ramli, perwakilan ahli waris, di lokasi aksi.

Keluarga besar Tengku Sidiq juga memberi peringatan keras agar tidak ada aktivitas apapun di atas lahan yang sedang mereka klaim, sampai persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang sah.

Di sisi lain, pihak PT. Ekadura Indonesia melalui Chief Development Officer, Ginanjar, menyatakan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum yang sah atas lahan tersebut. Ia juga membuka pintu penyelesaian melalui jalur hukum.

“Silakan tempuh jalur hukum. Kami siap menyelesaikan jika memang ada hak yang belum terselesaikan,” katanya.

Aksi pemasangan patok ini menambah deret panjang konflik agraria antara masyarakat adat dan korporasi di Indonesia potret klasik tentang tanah warisan yang berhadapan dengan legalitas hak guna usaha.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penimbunan BBM di Tanah Datar–Ujung Batu, Nama Untung Disebut; Cep Permana Galih: Lambat Laun Pangdam Akan Mengetahui, Kami Tidak Akan Berhenti Bersuara

18 September 2026 - 14:59 WIB

Tidak Kapok Didemo, Aktivis Riau Cep Permana Galih Juga Akan Aksi Terkait Penimbunan BBM di Tanah Datar, Ujung Batu yang Hinggi Kini Masih Buka

13 September 2026 - 23:19 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Hadir Di Dusun II Pintu Kuari, Maldy Ungkap Jejak Sjafruddin Prawiranegara

14 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Rapat Final di Kantor Bupati Rohul

11 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Ka.KPLP Lapas Pasir Pangarayan Hadiri Penanaman Jagung Bersama Wakapolda Riau

20 Mei 2026 - 12:05 WIB

Trending di Lapas