Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Polres Rohul Gagalkan Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Amankan 74.24 gram Sabu.

badge-check


					Polres Rohul Gagalkan Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Amankan 74.24 gram Sabu. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Gagalkan transaksi di Kebun Sawit, Polres Rokan Hulu tangkap seorang pemuda pelaku tindak narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 74.24 gram. Senin sore, 26/05/2025 sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting,S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan tersangka inisial AP (29 tahun). Tersangka diamankan di sebuah Kebun Kelapa Sawit Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tambusai Timur ini sering adanya transaksi narkoba. Akhirnya kami selidiki, dan benar adanya” Terang Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting,S.H

“Informasi semacam ini tentu dihasilkan dari sinergitas polri dan masyarakat melalui berbagai program polres Rohul. Kami berharap, sinergitas ini tetap terjalin dalam upaya memberantas tuntas narkotika di kabupaten Rokan Hulu ini” imbuhnya.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi melakukan Penangkapan terhadap AP dengan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 4 (empat) lembar Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) buah Tas warna Hijau merk SPORT, 1 (satu) buah Tas warna Abu-abu merk FOSSIL.

Setelah pemangkapan, kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka AP. Ia mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari sdr RL. Hingga saat ini, masih dilakukan pengejaran terhadap sdr RL (DPO).

Sementara itu tersangka AP bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.

*(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar