Rokan Hulu, Thilasia.id – Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu kembali ungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,71 gram. Sabtu malam, 17/05/2025 sekira pukul 23.30 Wib, tersangka, tidak lain melainkan orang yang sudah pernah masuk jeruji besi alias Residivis, dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka merupakan inisial S (42 tahun) yang merupakan warga Desa Gunung Intan Hilir kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu. Tersangka ditangkap di pinggir jalan Dusun Pawan Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K,M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting,S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, menyampaikan bahwa penangkapan malam ini meskipun 0,71 gram tapi inilah bentuk keseriusan polres Rokan Hulu dalam memberantas Narkoba di bumi Negeri Seribu Suluk ini.
Disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting,S.H bahwa Pada hari Senin lalu, 12/05 personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP REPELITA GINTING, S.H memerintahkan KBO Resnarkoba Polres Rokan Hulu Ipda Siswanto SH, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.
Sehingga pada Sabtu malam, 17/05 sekira pukul 23.30 WIB, personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh IPDA SISWANTO, S.H melakukan Penangkapan terhadap tersangka S dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) lembar plastik klip warna putih bening, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih tanpa Nopol.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka, tersangka mengaku bahwa bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari sdr OC. Saat ini personil masih melakukan pengejaran terhadap sdr OC
Tersangka S ditetapkan sebagai tersangka sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangaka S beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses secara hukum yang berlaku.
*(Humas Polres Rohul)*