Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Bangun Purba, Polres Rohul Amankan 5,69 Sabu.

badge-check


					Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Bangun Purba, Polres Rohul Amankan 5,69 Sabu. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id-  Polres Rokan Hulu ungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dgn berat kotor 5,69 (lima koma enam sembilan) gram. Jumat 16 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib.

Pengungkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melali Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting,S.H, didampingi oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H menyatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan Dusun Janji Raja Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu.

Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial AP alias P, 35 tahun yang merupakan warga Dusun Janji Raja RT/RW 002/001 Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun Purba.

“Pengaman tersebut tidak terlepas dari hasil sinergitas polri dengan masyarakat. Kami terus mengharapkan sinergitas ini terjalin, sehingga mempermudah tugas kami dalam memberantas narkotika dibumi negeri seribu suluk ini” Kata Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H.

Disampaikannya, bahwa masyarakat memberi informasi kepada personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, pada hari Minggu 11/05/2025 bahwa di Desa Bangun Purba Timur Jaya sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP REPELITA GINTING, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.

Berdasarkan penyelidikan, maka personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh IPDA SISWANTO, S.H melakukan Penangkapan tersangka inisial AP tersebut.

Dari Penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 2 dua paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 12 dua belas lembar plastik klip warna putih bening, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru muda.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan introgasi terhadap tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari Saudara AY. hingga saat ini, masih dilakukan pengejaran terhadap sdr AY.

Sementara itu tersangka AP beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.

*(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Rohul Bongkar Sindikat Sumut: Mobil & Motor Dimodif Jadi Truk Tangki Ilegal Pertalite

7 Desember 2025 - 19:00 WIB

Tak Ada Tempat Bersembunyi: Pelaku Pengeroyokan Senama Nenek Diringkus Tim Resmob Kampar

22 November 2025 - 15:36 WIB

Polres Kuansing Gencarkan Edukasi Keselamatan, Kasat Lantas Sampaikan Himbauan Ops Zebra LK 2025 Lewat Radio

19 November 2025 - 13:13 WIB

Polres Kampar ‘Gelar’ Pakta Integritas Penerimaan Bintara Brimob, Kapolres: Jamin Proses Bersih & Transparan!

19 November 2025 - 12:04 WIB

Wujudkan Gizi Aman dan Berkualitas, Polda Riau Resmikan SPPG ke-11 di Inhu

19 November 2025 - 11:34 WIB

Trending di Riau