Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Gagalkan Transaksi Narkotika, Polres Rohul Amankan Dua Pemuda Beserta 9 Butir Pil Extacy.

badge-check


					Gagalkan Transaksi Narkotika, Polres Rohul Amankan Dua Pemuda Beserta 9 Butir Pil Extacy. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Polres Rokan Hulu berhasil ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 9 (sembilan) butir. di halaman parkir belakang Caffe MR Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat 16 Mei 2025 sekitar pukul 00.10 wib dini hari.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H didampingi oleh Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA Sarlin Sihotang, S.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Pil Extacy.

Pelaku merupakan inisial AAM alias A, 26 tahun, warga Jalan Pasar Kabun Desa Kabun, kemudian tersangka II merupakan inisial MNN alias N, 19 Tahun, warga KM 6 Batang Samo Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

Disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, S.H penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang adanya oknum yang sering menjadikan Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Extacy.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting,S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan informasi sebagaimana yang disampaikan oleh masyarakat, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 00.10 Wib personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Siswanto, S.H melakukan Penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dari Penangkapan tersebut ditemukan dari tersangka inisial A berupa 2 (dua) butir jenis Pil Extacy yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat.

Kemudian dari tersangka inisial N ditemukan 7 (tujuh) butir jenis Pil Extacy yang dibungkus plastik klip warna putih bening, 1 (satu) unit handphone merk Pocco.

Setelah penggeledahan dan ditemukan barang bukti ada pada pelaku, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka dan hasil interogasi tersebut, tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis Pil Extacy tersebut didapat dari sdr AJ. dan sampai saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap sdr AJ.

Terhadap tersangka AAM alias A, dan tersangka inisial MNN alias N.telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 114 Ayat (1), jo Pasal 112 Ayat (1) Undangan -Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Saat ini ke-dua tersangka beserta barang bukti diamankan, dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses secara hukum yang berlaku.

*(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Rohul Bongkar Sindikat Sumut: Mobil & Motor Dimodif Jadi Truk Tangki Ilegal Pertalite

7 Desember 2025 - 19:00 WIB

Tak Ada Tempat Bersembunyi: Pelaku Pengeroyokan Senama Nenek Diringkus Tim Resmob Kampar

22 November 2025 - 15:36 WIB

Polres Kuansing Gencarkan Edukasi Keselamatan, Kasat Lantas Sampaikan Himbauan Ops Zebra LK 2025 Lewat Radio

19 November 2025 - 13:13 WIB

Polres Kampar ‘Gelar’ Pakta Integritas Penerimaan Bintara Brimob, Kapolres: Jamin Proses Bersih & Transparan!

19 November 2025 - 12:04 WIB

Wujudkan Gizi Aman dan Berkualitas, Polda Riau Resmikan SPPG ke-11 di Inhu

19 November 2025 - 11:34 WIB

Trending di Riau