Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Unair: Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Secara Santun dan Bertanggung Jawab

badge-check


					Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Unair: Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Secara Santun dan Bertanggung Jawab Perbesar

|THILASIA.ID-|Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Talib, mengingatkan pentingnya menjaga hak konstitusional dalam menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara yang santun dan bertanggung jawab. Hal ini disampaikan dalam seruannya kepada masyarakat, aktivis, dan mahasiswa di seluruh Indonesia.

Menurut Prawitra, Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Indonesia adalah negara hukum, negara yang menjamin hak dan kebebasan berpendapat di muka umum. Ini adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya, Selasa (13/5).

Meski demikian, ia menekankan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan dengan mengikuti aturan yang berlaku dan tetap menjunjung etika dalam penyampaian pendapat.

“Orasi, kritik, maupun demonstrasi harus dilakukan dengan sopan dan beradab,” ujar Prawitra.

Prawitra juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan ruang-ruang ekspresi tersebut ditunggangi oleh kelompok-kelompok pro-anarko yang kerap merusak makna perjuangan aspiratif.

“Jangan sampai semua kegiatan yang positif tersebut ditunggangi oleh kelompok-kelompok pro-anarko. Kita punya kewajiban untuk memastikan bahwa ikhtiar mulia tersebut tidak disusupi oleh kelompok yang menolak otoritas dan tatanan dalam masyarakat,” jelasnya.

Ia menanggapi adanya persepsi bahwa aparat kepolisian bersikap represif dalam mengawal aksi massa. Menurutnya, perlu dilihat lebih jernih bahwa tindakan hukum yang diambil umumnya ditujukan pada elemen yang menyimpang, bukan kepada massa yang menyampaikan aspirasi secara damai.

“Kalau kita melihat lebih jernih, yang ditindak dalam kegiatan tersebut adalah kelompok pro-anarko yang menunggangi. Bukan mahasiswa yang murni menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab,” tambah Prawitra.

Menutup pernyataannya, Prawitra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menggunakan hak berpendapat demi kemajuan bangsa, dengan menjaga nilai-nilai demokrasi dan tidak mudah terprovokasi.

“Mari kita gunakan hak konstitusional kita untuk kemajuan bangsa dan negara ini. Kita jaga nilai suci demokrasi di negara tercinta Indonesia ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

167 Personel Polres Kampar Jalani Tes Urine Mendadak, Kapolres Tegaskan Zero Tolerance Narkoba

23 Februari 2026 - 14:11 WIB

Seluruh Personel Polres Bengkalis hingga Polsek Jajaran Secara Serentak Melaksanakan Tes Urine

23 Februari 2026 - 12:54 WIB

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Desa Rimbo Panjang 

23 Februari 2026 - 07:52 WIB

Dukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba, Polresta Pekanbaru Laksanakan Tes Urine terhadap 101 Personel

23 Februari 2026 - 07:48 WIB

Polres Kampar Gelar Tes Urine Dadakan, Kapolres: Tindak Tegas Anggota Terlibat Narkoba’!

23 Februari 2026 - 07:15 WIB

Trending di Kampar