Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pekanbaru

Pemberi Gratifikasi di Kasus Korupsi Mantan Pj dan Sekda Pekanbaru Tak Akan Luput dari Jerat Hukum

badge-check


					Pemberi Gratifikasi di Kasus Korupsi Mantan Pj dan Sekda Pekanbaru Tak Akan Luput dari Jerat Hukum Perbesar

Pekanbaru, Thilasia.id– Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah (Sekda) kian berkembang. Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan dan mutasi jabatan, kini sorotan mengarah ke pihak-pihak yang memberi gratifikasi.

KPK menegaskan bahwa tidak hanya penerima, tetapi pemberi gratifikasi juga dapat dijerat pidana, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah mengantongi nama-nama sejumlah ASN hingga pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang diduga memberikan sejumlah uang atau fasilitas kepada Mantan Pj Wali Kota dan Sekda demi mendapatkan proyek, jabatan strategis, atau perlindungan khusus.

Sejumlah saksi telah diperiksa, dan beberapa di antaranya sudah mengakui adanya aliran dana yang diberikan secara langsung maupun melalui perantara. Gratifikasi tersebut diduga berkisar antara Rp25 juta hingga Rp500 juta per transaksi, tergantung besaran proyek atau posisi jabatan yang dijanjikan.

Tak hanya uang tunai, gratifikasi juga diduga berbentuk fasilitas mewah, seperti penginapan hotel bintang lima, mobil sewaan kelas premium, hingga perjalanan dinas fiktif yang dilaporkan sebagai kegiatan resmi.

KPK menyebut kasus ini sebagai pola korupsi klasik yang dilakukan secara sistemik di level pemerintah kota, namun dengan modus yang makin rapi.

Pasal Berat Menanti Pemberi Gratifikasi

Pemberi gratifikasi dapat dijerat Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berkisar antara 1 hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta.

Pemerintah Kota Pekanbaru Tertekan, Warga Desak Reformasi Birokrasi

Kasus ini membuat kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemko Pekanbaru makin terpuruk. Sejumlah elemen masyarakat sipil, LSM antikorupsi, hingga tokoh adat turut menyuarakan pentingnya reformasi menyeluruh di tubuh pemerintahan kota.

Sementara itu, hingga kini KPK masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Kemungkinan penambahan tersangka, baik dari penerima maupun pemberi gratifikasi, sangat terbuka.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Riau Lepas Keberangkatan Mudik Kebangsaan Rute Pekanbaru–Sumbar dan Sumut

17 Maret 2026 - 15:00 WIB

Apel Pagi Lapas Pekanbaru, Kasubag TU Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas Petugas

16 Maret 2026 - 07:22 WIB

Diserbu 276 Peserta, Go Sprint Go Green Seri VII Ditlantas Polda Riau Gaungkan Generasi Sehat dan Peduli Lingkungan

15 Maret 2026 - 12:48 WIB

Sempat Dikaitkan Kasus Narkoba, Lapas Pekanbaru Tegaskan AW Bukan Warga Binaan

13 Maret 2026 - 17:13 WIB

Kapolda Riau Terima Maklumat Hari Ekosistem dari Persatuan Hijau Riau

13 Maret 2026 - 16:45 WIB

Trending di Pekanbaru