Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Miliki 2,48 gram Sabu, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Berhasil Amankan Dua Tersangka.

badge-check


					Miliki 2,48 gram Sabu, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Berhasil Amankan Dua Tersangka. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Polres Rokan Hulu melalui Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA SISWANTO, S. H melakukan Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Tambusai Utara.

Perosnil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan inisial RP dan HI di sebuah rumah Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 08 (delapan) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) lembar plastik klip warna putih bening, Uang tunai sebesar Rp. 303.000,- (tiga ratus tiga ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna ungu.

Kronologis penangkapan tersangka bermula pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Kasai Kec. Tambusai Utara sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP REPELITA GINTING, S.H memerintahkan anggota Satres narkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan penyelidikan, ternyata informasi yang diterima itu benar, maka dilakukan pengamanan terhadap tersangka RP dan rekannya HI.

Setelah kedua tersangka diamankan, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka. Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari sdr KT dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap sdr KT.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. *(Humas Polres Rokan Hulu)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional Narkotika.

20 Juni 2025 - 05:58 WIB

Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon dalam rangka Hari Lingkungan Sedunia dan Hari Bhayangkara Ke-79 di Polsek Kampar Kiri

18 Juni 2025 - 10:30 WIB

Police Go to School, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Etika Berlalu Lintas dan Cinta Lingkungan Sejak Dini.

18 Juni 2025 - 08:46 WIB

Gubernur Abdul Wahid Apresiasi Polda Riau atas Bakti Kesehatan Humanis Jelang Hari Bhayangkara ke-79

16 Juni 2025 - 17:00 WIB

Polda Riau Tebar Bakti Kesehatan, Ojol dan Rakyat Kecil Disapa Sehat di Hari Bhayangkara ke-79.

16 Juni 2025 - 15:07 WIB

Trending di Polda