Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Miliki 2,48 gram Sabu, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Berhasil Amankan Dua Tersangka.

badge-check


					Miliki 2,48 gram Sabu, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Berhasil Amankan Dua Tersangka. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id – Polres Rokan Hulu melalui Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA SISWANTO, S. H melakukan Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Tambusai Utara.

Perosnil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan inisial RP dan HI di sebuah rumah Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 08 (delapan) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) lembar plastik klip warna putih bening, Uang tunai sebesar Rp. 303.000,- (tiga ratus tiga ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna ungu.

Kronologis penangkapan tersangka bermula pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Kasai Kec. Tambusai Utara sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP REPELITA GINTING, S.H memerintahkan anggota Satres narkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan penyelidikan, ternyata informasi yang diterima itu benar, maka dilakukan pengamanan terhadap tersangka RP dan rekannya HI.

Setelah kedua tersangka diamankan, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka. Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari sdr KT dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap sdr KT.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. *(Humas Polres Rokan Hulu)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-26 Kabupaten Rokan Hulu, Bupati Anton Ajak Wujudkan Rohul Maju dan Harmonis.

12 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Polsek Rambah Hilir Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat di Desa Rambah

26 September 2025 - 16:29 WIB

Polsek Tandun Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan di Kebun Sawit

20 September 2025 - 21:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas dan Keamanan, Polsek Rambah Samo Gelar Apel Akbar Satkamling.

18 September 2025 - 03:35 WIB

Kapolres Kampar Hadiri Maulid Nabi di Desa Sipungguk, Eratkan Silaturahmi dan Jaga Harkamtibmas Bersama Masyarakat!

18 September 2025 - 03:29 WIB

Trending di Kampar