Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Dibawah Komando AKBP Emil, Sat Resnarkoba Polres Rohul Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 105,92 Gram – Satu Orang Pelaku Ditangkap.

badge-check


					Dibawah Komando AKBP Emil, Sat Resnarkoba Polres Rohul Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 105,92 Gram – Satu Orang Pelaku Ditangkap. Perbesar

Rokan Hulu, Thilasia.id — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. Pada Jumat malam, (2/04/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 105,92 gram.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah gerai Indomaret yang berada di Lingkungan Kuba, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Tersangka yang diamankan diketahui bernama AP alias AB, laki-laki (22), warga Kelurahan Tambusai Tengah.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Merespons laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap AB dan menemukan barang bukti berupa:

– 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip putih bening

– 1 (satu) lembar plastik asoi putih bening

– 1 (satu) lembar lakban merah

– 1 (satu) unit handphone merk Realme warna ungu

Dari hasil interogasi di tempat kejadian, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang yang dikenal dengan inisial BG. Petugas segera melakukan pengejaran, namun BG belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. “Keberhasilan ini berkat kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.

AP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Rokan Hulu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Mari bersama ciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Narkotika adalah musuh bersama yang harus diberantas demi masa depan anak bangsa.

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional Narkotika.

20 Juni 2025 - 05:58 WIB

Polda Riau Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon dalam rangka Hari Lingkungan Sedunia dan Hari Bhayangkara Ke-79 di Polsek Kampar Kiri

18 Juni 2025 - 10:30 WIB

Police Go to School, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Etika Berlalu Lintas dan Cinta Lingkungan Sejak Dini.

18 Juni 2025 - 08:46 WIB

Gubernur Abdul Wahid Apresiasi Polda Riau atas Bakti Kesehatan Humanis Jelang Hari Bhayangkara ke-79

16 Juni 2025 - 17:00 WIB

Polda Riau Tebar Bakti Kesehatan, Ojol dan Rakyat Kecil Disapa Sehat di Hari Bhayangkara ke-79.

16 Juni 2025 - 15:07 WIB

Trending di Polda