Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

Pemkab Rohil Gelar Evaluasi Kinerja 25 Pejabat Eselon II untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

badge-check


					Pemkab Rohil Gelar Evaluasi Kinerja 25 Pejabat Eselon II untuk Tingkatkan Pelayanan Publik Perbesar

Thilasia.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) tengah melakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap para pejabat eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan kerjanya.

Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan yang telah diterima dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rencana pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi JPTP di Kabupaten Rokan Hilir.

Hal itu tertuang dalam Surat Bupati Rokan Hilir dengan Nomor: 800.1.14.1/BKPSDM-PKA.UKOM/2025/16 tertanggal 23 April 2025, yang isinya sebanyak 25 orang pejabat eselon II dijadwalkan mengikuti tahapan evaluasi dan uji kompetensi ini. Rinciannya, 2 pejabat akan menjalani evaluasi kinerja, sementara 23 pejabat lainnya akan mengikuti uji kompetensi.

Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan ini meliputi penulisan makalah, dilaksanakan Rabu, 23 April 2025 kemudian presentasi dan wawancara dijadwalkan Jumat hingga Sabtu, 25–26 April 2025.

Selain itu, para peserta diwajibkan menyerahkan makalah sebanyak tujuh rangkap dalam bentuk hard copy dan soft copy kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir paling lambat Kamis, 24 April 2025.

Pada pelaksanaan presentasi, materi power point presentasi juga wajib diserahkan dalam bentuk hard copy tujuh rangkap dan soft copy ke BKPSDM dengan batas waktu yang sama.

Kadis Kominfotiks Rohil, Indra Gunawan, SE, MH, mengatakan evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan. Antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah bagi Pejabat Tinggi Pratama dengan Masa Kerja di Atas 2 Tahun.

Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 Tahun.

“Pemkab Rohil berharap melalui evaluasi dan uji kompetensi ini dapat memetakan potensi dan kinerja para pejabat eselon II, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ciptakan Lapas Yang Aman dan Kondusif, Lapas Selatpanjang Rutin Laksanakan Razia Blok Hunian.

18 Juni 2025 - 09:37 WIB

Berkeadilan, tahun 2025 Bupati Afni akan membangun jalan di semua Kecamatan. 

18 Juni 2025 - 09:28 WIB

Wabup Siak, Janji Jalan Bhayangkara Lubuk Dalam Tahun ini di Aspal.

18 Juni 2025 - 09:21 WIB

Wabup Siak Syamsurizal: Pemkab Siak Prioritaskan Kebutuhan Layanan Langsung Kepada Masyarakat

18 Juni 2025 - 09:12 WIB

Pj Sekda Sebut Simpang Perak Jaya Kampung Mandiri Berpotensi Unggul

18 Juni 2025 - 09:07 WIB

Trending di Pemerintah