Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Rokan Hulu

Polres Rohul Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Ternak Sapi Yang Resahkan Warga, 10 Tersangka Diamankan

badge-check


					Polres Rohul Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Ternak Sapi Yang Resahkan Warga, 10 Tersangka Diamankan Perbesar

ROKAN HULU, Thilasia.id- Kepolisian Resort Rokan Hulu berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di beberapa lokasi. Dalam pengungkapan sindikat pencurian ini, Polisi mengamankan total sepuluh tersangka, yang terlibat dalam dua insiden besar di Kecamatan Rambah Samo, Rambah Hilir, dan Bonai Darussalam.

Insiden pertama terjadi pada 24 Oktober 2024, di Kebun Sawit milik Subari di Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambah Samo. Ketika itu, Sdr. Yudi Febrianto melihat mobil pick-up melaju dengan muatan sapi secara mencurigakan. Setelah melapor kepada pemilik ternak, Sdr. Musta’udin, diketahui bahwa empat ekor sapi miliknya hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 25.000.000.

Menanggapi laporan tersebut, polisi segera mengejar kendaraan yang dicurigai. Dalam waktu singkat, dua pelaku, Rmt dan Syd, berhasil ditangkap di Simpang D, Kecamatan Rambah Hilir. Penyelidikan berlanjut hingga penangkapan Bmn, yang diduga sebagai penampung sapi curian. Keempat pelaku kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP.

Kejadian kedua terungkap di Desa Rambah Muda, di mana pada 26 Oktober 2024, polisi menangkap dua pelaku, Nhd alias Kancil dan Syt alias Fuji, setelah mereka mencuri satu ekor sapi betina milik Suwarni. Kerugian yang dialami mencapai Rp 13.000.000. Dari kedua pelaku, barang bukti berupa mobil pick-up dan handphone berhasil diamankan.

Di lokasi lain, pencurian juga terjadi di kebun PT. GS Pertamina Rangau, Desa Bonai, pada 17 Oktober 2024. Seorang penjaga ternak melaporkan kehilangan satu ekor sapi betina. Berdasarkan informasi yang diperoleh, JSS ditangkap pada 26 Oktober, diikuti oleh dua pelaku lainnya, Abn dan Ewn Jy, yang ditangkap pada 27 Oktober. Barang bukti yang diamankan termasuk surat kepemilikan hewan, tali tambang, parang, dan sepeda motor.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menegaskan bahwa pengungkapan kasus sindikat pencurian ternak ini merupakan komitmen kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, terutama menjelang tahapan Pilkada.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan ternak mereka dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Kasus-kasus ini saat ini masih dalam pengembangan dan akan diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolresta Pekanbaru Resmikan Musholla An-Nusirwan, Perkuat Pembinaan Spiritual dan Pelayanan Humanis Polri

29 Juni 2026 - 11:27 WIB

Polantas Pelalawan Perketat Pengaturan Arus di KM 75 Lintas Timur, 10 Pengendara Ditilang karena Terobos Antrean

29 Juni 2026 - 11:08 WIB

Hingga Hari Ini, Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau

29 Juni 2026 - 11:02 WIB

Kapolsek Payung Sekaki Pimpin Penanaman Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan Nasional

29 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar Olahraga Bersama dan Salurkan 1.000 Paket Bansos untuk Masyarakat

28 Juni 2026 - 11:14 WIB

Trending di TNI/POLRI