Pekanbaru, thilasia.id – Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 12,82 kilogram senilai Rp 12,8 miliar yang dibawa oleh seorang kurir jaringan narkoba internasional. Penangkapan dilakukan di Pekanbaru, setelah tim opsnal Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi intelijen.
Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menyatakan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Tidak boleh ada pelaku narkoba yang main-main di Riau,”tegas Brigjen Jossy kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Penangkapan berawal dari informasi terkait rencana penyelundupan narkoba melalui wilayah Pekanbaru pada 21 April 2025. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dengan metode undercover.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dalam operasi tersebut tim berhasil menyita 13 paket besar sabu dengan total berat 12,82 kilogram.
“Dari penyitaan barang bukti ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 64.134 jiwa apabila sabu ini beredar di masyarakat,” ungkap Yudha.
Tersangka berinisial H diketahui berasal dari Madura dan direkrut oleh seseorang berinisial N. H diminta menjemput sabu ke Malaysia dan dijanjikan bayaran jika berhasil mengirimkannya ke Surabaya.
“Setelah barang siap, H membawa sabu dari Malaysia melalui Singapura, lalu menyeberang ke Pulau Rupat menggunakan speed boat jalur tikus. Dari sana, ia lanjut ke Pekanbaru dengan menggunakan bus,”jelas Yudha.
Dalam perjalanan menuju Surabaya, tepat di wilayah Pekanbaru, tersangka H berhasil ditangkap. Ia menyembunyikan sabu dalam tas yang sudah dimodifikasi agar tidak mencurigakan. Saat digeledah, polisi menemukan seluruh paket sabu yang hendak diedarkan.
“Menurut pengakuannya, barang ini diperintahkan oleh inisial N yang kini dalam pengejaran. Kami akan kejar dan ungkap jaringan di balik ini,”tegas Yudha.
Saat ini, tersangka H ditahan di Polda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso secara terpisah mengapresiasi kerja keras jajaran Polda Riau dalam mengungkap kasus ini.
Bareskrim akan terus bersinergi dengan jajaran polda untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba, ujar Brigjen Eko.