PEKANBARU, THILASIA.ID- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terus memburu tujuh pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perusakan kendaraan secara bersama-sama di halaman Mapolsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu malam (19/4/2025).
Empat orang yang tergabung dalam kelompok penagih utang bernama “Fighter” telah berhasil diamankan. Mereka adalah A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Masih ada tujuh orang yang sedang kita kejar. Mereka akan kami tangkap, ke mana pun melarikan diri,” tegas Asep dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).

Aksi brutal debt collector di Mapolsek Bukit Raya
Konferensi pers turut dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat, serta Kapolsek Bukit Raya Kompol Bery Juana Putra.
Kombes Asep menyebut para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, aksi brutal kelompok debt collector tersebut terekam kamera dan viral di media sosial. Ironisnya, peristiwa terjadi tepat di halaman Mapolsek Bukit Raya, namun sejumlah aparat terlihat hanya berdiri dan merekam kejadian, tanpa melakukan upaya pencegahan.
Korban dalam insiden ini adalah perempuan berinisial RP (30). Mobil yang dikendarainya dirusak secara paksa oleh para pelaku. Dugaan sementara, motifnya terkait penarikan kendaraan oleh pihak leasing yang tidak melalui prosedur hukum.

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Debt Collector di Mapolda Riau
Kombes Asep mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menghadapi tindakan melawan hukum dari debt collector.
“Kalau ada penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak ketiga atau debt collector, apalagi dengan kekerasan, laporkan. Akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hanya pihak yang memiliki kuasa hukum berdasarkan fidusia yang bisa mengeksekusi penarikan kendaraan melalui jalur resmi.
“Debt collector tidak punya hak menyita kendaraan di jalan atau rumah warga. Apalagi pakai cara premanisme, itu tindak pidana,” tambahnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Hery juga disebut telah memberikan instruksi tegas agar tidak ada lagi praktik kekerasan oleh debt collector di wilayah hukum Polda Riau.
“Kami komit untuk bersihkan semua bentuk aksi brutal berkedok penagihan utang. Wilayah hukum Riau harus aman dari premanisme,” pungkas Kombes Asep.
Polda Riau juga menyelidiki video viral yang menunjukkan anggota polisi bersikap pasif saat kejadian. Evaluasi internal akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap aksi kriminal, terutama di lingkungan institusi penegak hukum.