Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Resnarkoba, Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 32,14 Gram di areal kebun sawit.

badge-check


					Resnarkoba, Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 32,14 Gram di areal kebun sawit. Perbesar

Bangun Purba, Thilasia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 32,14 gram di wilayah perkebunan sawit.

Tersangka berinisial AS alias AD (32), warga Pasar Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu. Ia ditangkap pada Kamis, (17/04/2025), sekira pukul 12.30 WIB, di areal kebun kelapa sawit Dusun Tengah, Desa Bangun Purba Barat.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita GINTING, SH langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 3 (tiga) paket sabu dalam plastik klip bening, seberat 32,14 Gram

– 2 (dua) pack plastik klip kosong

– 1 (satu) sendok plastik

– 1 (satu) timbangan digital

– 2 (dua) mancis

– 1 (satu) dompet coklat

– 1 (satu) tas slempang hitam merk Blackid

– Uang tunai Rp1.000.000

– 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna gold

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HM. Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap HM, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga menegaskan bahwa perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Jangan takut melapor, karena satu langkah kecil bisa menyelamatkan banyak nyawa dan masa depan generasi muda kita,” ujar AKP Repelita Ginting.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Rokan Hulu berkomitmen akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan gelap narkotika.

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rintik Hujan Tidak Mengurangi Semangat Kebersamaan Dalam Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupetan Rokan Hulu Ke-26

12 Oktober 2025 - 10:44 WIB

Polsek Rambah Hilir Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat di Desa Rambah

26 September 2025 - 16:29 WIB

Polsek Tandun Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan di Kebun Sawit

20 September 2025 - 21:00 WIB

Tingkatkan Sinergitas dan Keamanan, Polsek Rambah Samo Gelar Apel Akbar Satkamling.

18 September 2025 - 03:35 WIB

Kapolres Kampar Hadiri Maulid Nabi di Desa Sipungguk, Eratkan Silaturahmi dan Jaga Harkamtibmas Bersama Masyarakat!

18 September 2025 - 03:29 WIB

Trending di Kampar