Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Sidang Praperadilan Di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian: Hakim Tolak Gugatan Pemohon

badge-check


					Sidang Praperadilan Di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian: Hakim Tolak Gugatan Pemohon Perbesar

Pasirpangaraian, Thilasia.id – Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian menggelar sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 02/PID.PRA/2025/PN.PRP, yang diajukan oleh Bagus Cahyono alias Bagus selaku Pemohon, terhadap Kapolres Rokan Hulu cq Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu sebagai Termohon. Sidang ini terkait dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sidang yang berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025, pukul 09.15 WIB, dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak. Pemohon diwakili oleh Suroto, S.H., dkk, sementara Termohon diwakili oleh AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., Aipda Sahran Hasibuan, SH, dan Brigadir Putri Kurnia, S.H., M.H.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Geri Caniggia, S.H., M.Kn., dengan Panitera Pengganti Trinova Evelina Simanjuntak, S.H., berjalan tertib dan dalam suasana yang kondusif.

Setelah melalui proses persidangan, pada agenda sidang hari ini, hakim membacakan putusan dengan kesimpulan “Menolak semua gugatan yang diajukan Pemohon.” Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Bagus Cahyono oleh Polres Rokan Hulu tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, dalam putusan tersebut juga dinyatakan bahwa biaya perkara nihil. Sidang praperadilan ini berakhir pada pukul 10.00 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali.

Putusan ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum berjalan dengan baik dan transparan. Praperadilan menjadi salah satu upaya bagi tersangka untuk menguji keabsahan penetapan statusnya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan proses hukum terhadap perkara yang sedang berlangsung dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban.

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Razia THM di Mandau: Dua KTV Disasar, 7 Orang Positif Amfetamin

29 Maret 2026 - 06:05 WIB

Arus Balik H+7 Terkendali, Ditlantas Riau Siaga Hadapi Puncak Pergerakan

27 Maret 2026 - 21:00 WIB

IPTU Erwan Maconda Nahkodai Satlantas Dumai, Siap Gas Pelayanan Humanis & Profesional

26 Maret 2026 - 16:00 WIB

Arus Lebaran 2026 di Kuansing Lancar Tanpa Laka Menonjol, Polres Tuai Apresiasi

26 Maret 2026 - 15:00 WIB

Puncak Arus Balik H+4 Menguat, Polda Riau Siaga 24 Jam Jamin Lalu Lintas Tetap Lancar dan Aman

24 Maret 2026 - 18:00 WIB

Trending di Dirlantas