Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Brutal! Polresta Pekanbaru Amankan 4 Pelaku Penganiayaan Maut di Rumbai.

badge-check


					Brutal! Polresta Pekanbaru Amankan 4 Pelaku Penganiayaan Maut di Rumbai. Perbesar

PEKANBARU, THILASIA.ID – Respon cepat dilakukan Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumbai dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang anak, Reyhan Apprilian (15), meninggal dunia. Empat pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

“Sudah ada empat orang yang kita amankan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, Kamis (6/3/2025).

Berry menjelaskan, kejadian tragis ini terjadi pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai. Bermula dari permainan lempar sarung antar kelompok remaja, situasi berubah menjadi bentrokan fisik yang berujung fatal.

Awalnya, permainan berlangsung satu lawan satu, namun aturan berubah menjadi enam lawan enam. Kelompok korban kalah dan sebagian besar melarikan diri, menyisakan Reyhan seorang diri hingga akhirnya menjadi sasaran kekerasan.

“Korban yang ditinggal sendirian akhirnya tidak berdaya dan mengalami luka serius,” terang Berry.

Korban yang mengalami pendarahan hebat di kepala dan hidung sempat dilarikan ke RS Awal Bros, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.00 WIB.

Keluarga korban yang tidak terima atas insiden ini segera melaporkan kejadian ke Polsek Rumbai. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung menginstruksikan timnya untuk bergerak cepat mengungkap kasus ini.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, penyelidikan dan pemeriksaan saksi membuahkan hasil. Pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, tim opsnal Polsek Rumbai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku

Kapolsek Rumbai AKP Said Khairul Iman bersama Kanit Reskrim IPDA Asbi Abdul Sani, Kanit Jatanras IPDA Rizki Indra, serta tim Opsnal Jatanras Polresta Pekanbaru segera menuju lokasi untuk melakukan penangkapan di beberapa tempat berbeda.

Setelah diinterogasi, keempat pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan di Polsek Rumbai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Empat pelaku yang kita amankan masing-masing berinisial BA (14), HH (14), MRA (13), dan IP (14). Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Berry.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujud Komitmen Pembinaan Kerohanian Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Gelar Sholat Jumat Berjamaah.

20 Juni 2025 - 06:43 WIB

Gagalkan Peredaran 14,96 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Jaringan Internasional Narkotika.

20 Juni 2025 - 05:58 WIB

Muflihun Ungkap 198M SPPD Fiktif, Cep Permana Galih: Sudah Jelas Bahwa Irwan Suryadi dan Agung Nugroho terlibat Kuat!

20 Juni 2025 - 02:43 WIB

Teriakan AMPUN Menggema di Sisingamangaraja! Pertamina Didemo, Isu Pertamax Oplosan Meledak.

19 Juni 2025 - 11:08 WIB

Cep Permana Galih Ultimatum DPRD Riau: Bentuk Pansus atau Gedung Ini Kami Duduki!

18 Juni 2025 - 12:00 WIB

Trending di Aktivis