Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI/POLRI

Sat Lantas Polres Kuansing Tindak Tegas Knalpot Bising, Wujudkan Ramadhan yang Kondusif.

badge-check


					Sat Lantas Polres Kuansing Tindak Tegas Knalpot Bising, Wujudkan Ramadhan yang Kondusif. Perbesar

THILASIA.ID- Dalam rangka pemeliharaan dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama bulan suci ramadhan 1446 H Kapolres Kuansing AKBP ANGGA F. HERLAMBANG, S.I.K., S.H  Melalui Kasat Lantas Polres Kuansing AKP A. RAMADHAN, S.H., M.Si beserta personil sat lantas polres kuansing melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara Hunting dalam rangka Ops.Tertib Ramadhan Lancang kuning 2025,

Untuk menangani masalah ini, Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan upaya penertiban, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, tentang bahaya dan dampak negatif penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.

Penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada sepeda motor masih menjadi permasalahan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lalu lintas, Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tersebut dapat merusak pendengaran, mengganggu konsentrasi dan menyebabkan polusi suara serta kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Polres Kuansing dalam memberikan rasa aman nyaman serta kondusif dalam bulan suci ramadhan 1446 H ini ,Pungkas Kapolres Kuansing AKBP ANGGA F. HERLAMBANG, S.I.K.,SH di Ruang Kerjanya.

Kasat Lantas AKP A. RAMADHAN, S.H., M.Si mengatakan, penindakan ini merupakan upaya dalam menciptakan situasi Keamanan, Keselamatan, ketertiban, serta kelancaran Lalu Lintas yang aman dan kondusif.

Pengguna knalpot yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan dapat dikenai sanksi pidana atau denda sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Pasal ini berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 bulan atau Denda Paling Banyak 250 Ribu Rupiah.

Kami juga memberikan himbauan kepada seluruh warga masyakarat  Kab.Kuansing Agar mentaati peraturan lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.” Pungkas Kasat Lantas Polres Kuansing yang sering disapa panggilan Rama

Zulhendri sebagai salah satu tokoh pemuda Mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya terhadap kegiatan Sat Lantas Polres Kuansing yang telah menindak lanjuti penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising, yang berharap kota teluk kuantan Kab.Kuansing ini terdapat dalam keadaan aman dan kondusif sekali lagi terimakasih kepada pak polisi lantas dan jajarannya terutama polres kuansing, Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Tesso Nilo, Kapolri–Titiek Soeharto Dorong Perlindungan Gajah dan Pemulihan Hutan

18 Maret 2026 - 01:42 WIB

Kapolri Serukan Persatuan dari Riau, Ingatkan Bahaya Narasi Pemecah Bangsa

17 Maret 2026 - 23:17 WIB

Mudik Aman, Keluarga Bahagia: Polda Riau–Cipayung Plus Fasilitasi dan Kawal Ratusan Pemudik

17 Maret 2026 - 20:47 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Desa Temiang Resmi Beroperasi, Akses Warga Kian Lancar

17 Maret 2026 - 20:24 WIB

Kapolri Bersama Titiek Soeharto Resmikan dan Groundbreaking 110 Jembatan Presisi di Riau

17 Maret 2026 - 20:07 WIB

Trending di Kampar